Caleg Terpilih di Kepri, Banyak yang Belum Menyerahkan LHKPN


Caleg Terpilih di Kepri, Banyak yang Belum Menyerahkan LHKPN

Pic Ilustrasi by Google
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan terdapat sejumlah Caleg yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jum'at, (14/06/2019)

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan ada sekitar 10 dari 30 politisi yang akan ditetapkan sebagai Caleg terpilih hingga sekarang belum menyerahkan LHKPN. Dan Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK agar melaporkan kepada KPU Tanjungpinang.

"Laporan itu dibutuhkan agar tidak dikenakan sanksi berupa tidak didaftarkan sebagai Caleg terpilih sehingga tidak dapat dilantik. Untuk itu harus dinformasikan kepada kami setelah LHKPN dilaporkan kepada KPK," terangnya (13/6) di Tanjungpinang.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan sejumlah caleg DPRD Kepri yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRD Bintan belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sebanyak 7 dari 25 Calon Legislatif (Caleg) yang potensial duduk di lembaga legislatif belum melaporkan LHKPN." Ungkapnya.

Selanjutnya Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan menyampaikan penyerahan LHKPN paling lama tujuh (7) hari setelah Caleg ditetapkan KPU sebagai Caleg terpilih.

"Ada sanksi cukup berat yang dihadapi Caleg terpilih, bila tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK yakni tidak didaftarkan KPU sebagai Caleg terpilih, sehingga tidak dilantik sebagai anggota legislatif," ujarnya.

Indrawan melanjutkan, bukti Caleg tersebut sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK, harus diserahkan kepada KPU. Namun sampai sekarang belum menerima data dari KPU Kepri dan jajarannya siapa saja Caleg yang sudah menyampaikan LHKPN.

"Meski demikian, KPU Kepri dan jajarannya sudah mendorong para Caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara untuk segera menyampaikan LHKPN. Dan KPU Kepri juga telah menyurati seluruh peserta pemilu agar Caleg yang diprediksi mendapatkan kursi di DPRD segera menyampaikan LHKPN kepada KPK." Tutupnya.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama