BPJS Kesehatan Batam: Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBPU dan BP, Bisa di Rumah Sakit


BPJS Kesehatan Batam: Pendaftaran Bayi Baru Lahir Peserta PBPU dan BP, Bisa di Rumah Sakit

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
BATAM I KEJORANEWS.COM : BPJS Kesehatan Batam, untuk pendaftaran bayi baru lahir, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, bisa melalui  petugas Penanganan Pengaduan Peserta (P3) di Rumah Sakit. Selasa, (18/06/2019)

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Nababan mengatakan pendaftaran bayi baru lahir oleh petugas di rumah sakit dapat dilakukan dengan ketentuan.

"Ibu dari bayi baru lahir tersebut merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan bayi baru lahir dari Pekerja Penerima Upah (PPU) anak pertama sampai ketiga," terangnya di Kantor BPJS Kesehatan Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Lanjut, Maucensia menjelaskan untuk peserta PPU yang ingin mendaftarkan bayi baru lahir yang merupakan anak keempat (4) dan seterusnya, dan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus datang ke kantor cabang.

Peserta hanya perlu membawa KTP, KK, Kartu BPJS dan surat keterangan lahir, setelah itu akan segera diproses oleh petugas RS yang ditunjuk, di bagian customer service maupun pegawai BPJS Kesehatan di kantor cabang.

Setelah diinput oleh petugas di rumah sakit, Ia melanjutkan peserta akan diberikan virtual account dan dipersilahkan untuk melakukan pembayaran di salah satu kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Setelah membayar, peserta bisa mendapatkan KIS digital di aplikasi mobile JKN dan aktif di hari yang sama.

"Bagi peserta yang belum melakukan pembayaran dengan autodebet maka diharuskan pula membawa fotokopi buku rekening. Pendaftaran bayi baru lahir wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya paling lambat 28 hari sejak dilahirkan dan apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi." Tutupnya.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama