Polda Kepri Bekuk Pelaku People Smugling


Polda Kepri Bekuk Pelaku People Smugling

Koraban People Smugling di Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengungkap kasus tindak pidana People Smugling bertempat di Media Centre Polda Kepri, Nongsa - Batam. Selasa, (12/03/2019)

Dari kronologi penanganan perkara, Ia menyampaikan, anggota Subdit IV Polda Kepri, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural / pelabuhan tikus, pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV dan sekira pukul 23.30 WIB. Anggota berhasil mengamankan kendaraan jenis minibus yang memuat diduga korban penyeludupan manusia/people smugling serta pengurus/penampung di Perumahan Taman Batara Raya, Batam Kota - Batam," terangnya.

Didampingi Dirreskrimum dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. S. Erlangga melanjutkan, hal senada menurut keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang, Batam - Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural/jalur tikus.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan jumlah keseluruhan PMI/diduga korban People Smugling yang diamankan, dengan perincian Pelaku 2 orang (MR dan MM), Korban 37 Orang, Barang bukti 1 unit mobil minbus, 3 unit Hp, 3 Lembar tiket pesawat," ungkapnya.

Ia menambahkan, People Smugling yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban tersebut dari Malaysia belum ditemukan.

"Pasal yang dilanggar terhadap perbuatan pelaku, dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara." tutup Kabid Humas Polda Kepri.



(atm)
Lebih baru Lebih lama