LKKPN akan Kembali Beri Bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi


LKKPN akan Kembali Beri Bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi

Penyelaman Konservasi / photo FB LKKPN
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Di tahun 2019 ini, Kementerian  Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru akan kembali memberikan bantuan kepada 3 kelompok masyarakat di Anambas yang dinilai merupakan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK).

Sebelumnya pada tahun 2018 lalu, 4 kelompok masyarakat yang telah diverifikasi pada 16 Maret 2018 di Kantor Satuan Kerja Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas telah diberikan bantuan LKKPN.

Pemberian bantuan pada pada tanggal 18 Oktober 2018 kepada 2 (dua) kelompok yakni KOMPAK Desa Landak dan Anambas Snorkling Community (ASC), dan pada tanggal 12 Desember 2018 bantuan diberikan kepada 2 (dua) kelompok yakni Pavona Dive Anambas dan Tujuh Bersaudara Pesona Anambas (TBPA). 

Adapun jenis bantuan yang diserahkan adalah speedboat bermesin, Underwater Camera dan peralatan snorkling kepada KOMPAK Desa Landak, Peralatan snorkling, Underwater Camera dan alat pendukung lainnya kepada ASC, sedangkan Pavona Dive Anambas dan TBPA masing-masing menerima peralatan selam dan Underwater Camera.


Yogi Yanuar Kepala LKKPN Pekanbaru, ia mengatakan kepada wartawan kejoranews, penyaluran bantuan KOMPAK ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

" Penyaluran bantuan KOMPAK juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut nomor 7/PER-DJPRL/2018 rentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Konservasi di Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaaan Ruang Laut, " ujar Yogi. Minggu (10/2/2019).

Jelasnya lagi, vantuan pemerintah untuk konservasi (KOMPAK) merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target efektivitas pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi. LKKPN Pekanbaru sebagai Pengelola Kawasan Konservasi perairan Nasional TWP Kepulauan Anambas wajib melaksanakan strategi pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Masyarakat sebagai pihak yang langsung bersinggungan dengan upaya-upaya konservasi di lapangan harus memiliki kapasitas dan sekaligus mitra pengelolaan konservasi. 

Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan tersebut meliputi : (1). Usulan penerima bantuan pemerintah; (2). Identifikasi, seleksi, dan verifikasi kelompok masyarakat penggerak konservasi; (3). Penetapan calon penerima bantuan pemerintah; (4). Penyaluran bantuan pemerintah; (5). Pendampingan dan pembinaan penggunaan bantuan; dan (6). Monitoring dan Evaluasi. 

" Verifikasi terhadap calon penerima bantuan KOMPAK ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan administrasi kelompok calon penerima bantuan. Hal ini dilakukan agar bantuan KOMPAK dapat disalurkan tepat pada sasaran. Kegiatan verifikasi KOMPAK tahun 2019 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2019, " ungkapnya.

Yogi berharap, kelompok masyatakat yang sudah menerima bantuan agar dapat mempergunakan barang bantuan sejalan dengan upaya pelestarian di Taman Wisata Perairan di kepulauan Anambas.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama