Didemo Mahasiswa karena Bantu Narapidana Kasus Korupsi, Ini Kata Sekda Kota Batam


Didemo Mahasiswa karena Bantu Narapidana Kasus Korupsi, Ini Kata Sekda Kota Batam

Sekda Kota Batam, Jefridin
BATAM I KEJORANEWS.COM : Jefridin, Sekretaris Daerah Kota Batam mengaku surat edaran yang dibuatnya untuk membantu Abdul Somad hanya sebatas solidaritas sosial karena permintaan bantuan dari narapidana kasus korupsi  tersebut. Hal ini disampaikan Jefridin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.Senin, (11/03/2019).

" Itu hanya sebatas soladaritas, sosial, karena mengetahui persis keadaan Pak ABD Samad. Kebetulan ada surat permohonan beliau untuk minta bantuan. Karena inkrah beliau 4 tahun sekian bulan, dan tambah bayar denda. Sebenarnya surat ini sudah saya tahan selama 6 bulan, karena memikirkan bagaimana caranya untuk membantu beliau, sementara terkait kasus Korupsi," ungkapnya.

Menurutnya, Sebelum diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, BKN dan termasuk KPK. ABD Samad bukanlah seperti Koruptor yang sebagaimana digembar-gemborkan, hanya terkait masalah administrasi.

" Jadi, gini awalnya inikan bukan surat edaran tapi dalam bentuk surat permohonan bantuan kepada ASN Kota Batam untuk membantu Pak ABD Somad," terangnya.

Namun begitu, lanjutnya, setelah beredar beberapa hari dan menjadi permasalahan surat tersebut diakuinya telah ia tarik kembali.

"Saya sudah cabut, dan selanjutnya mengkonfirmasikan ke KPK dan juga sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri. Hasil pemeriksaannya sudah ada dan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Jadi memang  kalau ditelaah, tidak ada pelanggaran di situ, namun secara etika berseberangan dengan pemberantasan Korupsi, walaupun tidak ada ketentuan undang-undang yang dilanggar tentang Korupsi, " jelasnya.

Jefridin juga menyampaikan, bahwa dirinya dan 7 orang, mulai dari Asisten hingga Kadis, telah diingatkan dengan sebuah Teguran Ringan.

Sedangkan mengenai demo mahasiswa yang ingin pencopotan dirinya, Jefridin menilai apa yang dilakukan para mahasiswa tersebut wajar.

"Itu demo merupakan hal yang wajar-wajar saja, sebagai bentuk aspirasi mereka, dan yang jelas tidak ada aturan yang kita langgar, " terangnya.

Berikut isi Surat yang dikeluarkan oleh Sekda Kota Batam: 

Sehubungan dengan surat ABD. Samad, tanggal 11 Juli 2018 yang mana permohonan bantuan, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Bahwa sdr. ABD Somad adalah mantan Kasubag Bantuan Sosial pada bagian Kesra Sekda Kota Batam yang saat ini sedang menjalani masa tahanan terkait proses hukum atas pemberian hibah Bantuan Sosial (BANSOS) Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2011.

Dengan vonis hukuman pokok 4 tahun penjara, dan denda/kerugian negara sebesar Rp 626.360.000 yang apabila uang pengganti denda/kerugian negara tersebut tidak dibayarkan sdr ABD Somad harus menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan, namun apabila dibayarkan maka yang bersangkutan akan bebas pada akhir tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut di atas guna meringkan beban hukuman yang bersangkutan dan jiwa korps pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Mohon bantuan/sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 yang dikoordinasikan Kasubbag Umpeg OPD, disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Atm
Lebih baru Lebih lama