Buang Limbah Sembarangan, Direktur PT.PRP Terancam Pidana 1 Sampai 3 Tahun Penjara


Buang Limbah Sembarangan, Direktur PT.PRP Terancam Pidana 1 Sampai 3 Tahun Penjara

Kombes Pol Drs S. Erlangga (tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. PRP yang beralamat di KM. 8 JL. DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang pemproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s diduga melanggar Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” sebagaimana pelanggaran Pasal 103 UU tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK kepada awak media dalam keterangan pers di Media Center Bid Humas Polda Polda Kepri, Sabtu (2/3/2019), menyampaikan kronologis kejadian sebagai berikut:

Pada hari jumat tanggal 22 februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di KM. 8 JL. DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang dan menemukan fakta di lokasi, Adanya limbah yang berserakan di area perusahaan. perusahaan  ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas. Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS. Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.
Tim saat Memberi Garis Polisi


Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP yang beralamat di km. 8 jl. Di panjaitan air raja, tanjungpinang yang didampingi oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Dikarenakan PT. PRP tidak kooperatif dengan membuang limbah b3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3 antara lain:
Kaleng cat bekas : 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar;
17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat;
3 (tiga) drum berisi oli bekas;
4 (empat) jirigen berisi oli bekas;
2 (dua) jirigen kosong;
1 (satu) drum glasswool / limbah terkontaminasi.
   
Pada hari senin tanggal 25 Februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP Tanjungpinang yang didampingi oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.

barang bukti tersebut adalah : Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar;
17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat;
3 (tiga) drum berisi oli bekas;
4 (empat) jirigen berisi oli bekas;
2 (dua) jirigen kosong;
1 (satu) drum glasswool / limbah terkontaminasi;


Bahwa kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.
PT. PRP memiliki beberapa anak perusahaan yang diantaranya :
PT. Kharisma Petro Gemilang (tranportir bbm non subsidi).
PT. Bumi kharisma pratama (agen penyalur LPG).
PT. Candi Pulau Mas (tranportir LPG).
PT. Bumi Indraya Pratama (distributor makanan).
PT. Panbaruna (distributor makanan).


Direktur utama PT. PRP yaitu Inisial RS dan komisaris Inisial BD disangkakan melanggar pasal: 102 Undang-undang republik indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi :“setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah b3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 59 ayat (4) : “pengelolaan limbah b3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Batam, 2 Maret 2019.

Rdk
Lebih baru Lebih lama