Sabu dari Perbatasan Laut Malaysia Beredar Diberbagai Provinsi di Indonesia


Sabu dari Perbatasan Laut Malaysia Beredar Diberbagai Provinsi di Indonesia

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu oleh Kombes Pol. Drs. S. Erlangga (14/02)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, hasil pengembangan dari pelaku yang berhasil diamankan di Bandara International Hang Nadim Batam. Jum'at, (15/02/2019)

Pada pengungkapan kasus, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri (tersangka PZ di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim 23/01/2019). Pengembangan dan penyelidikan bahwa sabu tersangka PZ di dapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD alias LA di Batam.

"Pada hari Selasa (12 Februari 2019)  pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan depan KFC Tiban III Tiban - Sekupang. Diamankan seorang laki-laki, inisial HD ALS LA, dari penggeledahan ditemukan dua (2) bungkus plastik warna kuning hijau yang bertuliskan 'guanyinwang' yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 gram di dalam tas ransel miliknya," ungkapnya.

Berikut informasi barang bukti yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri :
2 bungkus besar plastik dengan perincian 1.018 gram dan 1.003 gram sabu.
1 buah tas warna coklat.
1 unit sepeda motor matic.
2 unit handphone.

Ditempat yang sama Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K, M.Si menambahkan, Pelaku HD alias LA , berperan sebagai kurir (pengambil sabu melalui perbatasan laut Indonesia-Malaysia), sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar Provinsi. Hasil pendalaman terhadap Pelaku, sabu akan diberikan kepada beberapa kurir antar Provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-Surabaya.

"Modus yang digunakannya berbeda beda seperti, memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam organ tubuh/dubur, menggunakan transportasi udara, laut dan darat. Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya di Polda Kepri, Nongsa - Batam.




(atm)
Lebih baru Lebih lama