Kerangka di Saptic Tank Kos-Kosan Tanjungpinang, Terungkap


Kerangka di Saptic Tank Kos-Kosan Tanjungpinang, Terungkap

Kombes Pol S Erlangga Menunjukkan Barang Bukti yang Digunakan Pelaku Pembunuhan (19/02)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Rabu, (20/02/2019)

Dalam uraian kejadian yang disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 17.08.2018 sekitar pukul 22.00 WIB, Pelaku inisial AD bertemu dengan Pelaku nama Rasyid merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan (Korban) dengan dijanjikan imbalan uang sejumlah Rp. 20 Juta.

"Pada tanggal 18.08.2018 sekitar pukul 06.30 WIB. AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid dengan korban, berbekal besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter dan 3/4 dengan panjang 50 centimeter kedua Pelaku ini kemudian melakukan pemukulan secara bertubi-tubi ke badan korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Lanjut, Kabid Humas menuturkan, selanjutnya Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang dan membungkus badan korban menggunakan kantong pelastik besar berwarna hitam, kemudian jasad korban dimasukkan kedalam saptic tank oleh kedua pelaku dengan kondisi sudah meninggal dunia di belakang rumah kos-kosan yang diketahui milik Rasyid. Setelah itu, AD dan Rasyid melakukan aktivitas seperti biasa.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau pasal 338 kuhp jo pasal 55 kuhp dan atau pasal 170 kuhp ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun (Nb: Pelaku Rasyid sudah meninggal dunia - kecelakaan pada tanggal 29 agustus 2018)," tutup Kombes Pol Drs S. Erlangga.

Pada ungkap kasus tindak pidana pembunuhan turut hadir, Kabid Dokkes Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang di Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Ditempat yang sama, Kabiddokkes Polda Kepri, Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo menjelaskan, Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi terhadap temuan jenazah/kerangka yang ditemukan didalam Septic Tank (14/02).

"Jenazah teridentifikasi Arnold Tambunan (Laki-laki, 60 Tahun) terdapat bekas luka di kepala bagian belakang. Dengan kesimpulan,  Korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yg mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.

Berikut informasi Pelaku berikut Barang bukti yang berhasil dihimpun dari Polda Kepri :
Pelaku,  AD (Laki-laki, 21 Tahun), Rasyid (Laki - laki, Meninggal dunia)

Barang bukti, 1 buah palu / martil, 1 buah pahat, 3 batang besi (ukuran 30 centimeter, 50 centimeter, 1 meter), 1 unit lori, 1 unit sepeda motor, 1 helai jaket hujan warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang  warna hitam, 2 buah tali tambang warna biru tua.





(atm)
Lebih baru Lebih lama