Dendam Lama Picu Kematian, Maksimal Hukuman Mati Menanti


Dendam Lama Picu Kematian, Maksimal Hukuman Mati Menanti

Kapolresta Mengungkap Kasus Pembunuhan di Bengkong Laut
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolresta Barelang, Kombes. Pol Hengki mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita  yang terjadi di Bengkong Laut. Rabu, (13/02/2019)

"Pada hari Senin (11/02) sekitar Pukul 13.35 WIB, ada seorang korban dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya, Komplek Perumahan Bengkong Laut, Bengkong - Batam. Dari kejadian tersebut Satreskrim Polresta Barelang mengamankan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.

Pada pengungkapan kasus pembunuhan ini, turut hadir Kasat Reskrim dan Kabid Humas Polresta Barelang di Ruang Press Confrence Polresta Barelang, Sukajadi - Batam.

Lanjut, Kombes Pol Hengki mengatakan, hasil dari penyelidikan di TKP, Satreskrim Polresta bersama Subdit III Polda Kepri berhasil menangkap dan mengamankan pelaku kurang lebih 10 jam dari kejadian sekitar  Pukul 23.30 WIB di tempat tinggalnya Bengkong Permai, Bengkong - Batam.

"Pelaku ini melakukan pembunahan karena dendam lama terhadap korban," terangnya.

Ia menjelaskan, kurang lebih 5 tahun yang lalu dimana pelaku berpacaran dengan seorang wanita, dan korban mengatakan kepada si wanita tersebut "jangan pacaran dengan orang yang hanya tamatan SMP" intinya masa depanmu akan tidak bagus.

"Tepatnya pada bulan Januari 2019, pelaku bertemu tanpa disengaja karena ingin membeli gas untuk memasak, sehingga munculah niatan untuk mencelakakan korban hingga kehilangan nyawa yang mana terjadi pada hari Senin lalu," terang Kapolresta Barelang.

Berikut Informasi yang berhasil dihimpum dari Polresta Barelang :
Pelaku
Nama Inisial : YL (26 Tahun)
 
Korban
Nama Inisial : F (25 Tahun)
 
Barang Bukti
1 unit Sepeda motor, 1 unit Laptop, 2 unit Handphone/HP, Kabel Cas HP, 1 Baju kaos, 1 Celana jeans, Robekan kertas nomor HP korban.

"Barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban berupa 'pisau' oleh pelaku dibuang ke Sei Ladi, dan saat ini kita masih melakukan pencarian. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 365 ayat 1 KUHP, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.



(atm)
Lebih baru Lebih lama