Polda Kepri Kembali Mengamankan Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia


Polda Kepri Kembali Mengamankan Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Calon Pekerja Imigran yang Hendak Berangkat ke Negara Malaysia
BATAMIKEJORANEWS.COM : Polda Kepri kembali menggagalkan calon pekerja migran tanpa dilengkapi dokumen lengkap, yang hendak berangkat ke luar negeri tujuan Negara Malaysia. Selasa, (15/01/2019)

Pada ungkap kasus,  Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, didammpingi Dir Pol Air Polda Kepri, dan Dir Resnarkoba Polda Kepri, di ruangan Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengungkapkan, Pada hari jumat tanggal 11 januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB pada saat melaksanakan patroli rutin ABK (Anak Buah Kapal) KP Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, mendapati kapal Speed Boat bermuatan penumpang melebihi kapasitas.

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksan, ditemukan 47 orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal, terdiri dari 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah. Menggunakan kapal tersebut untuk mengantar 47 orang calon pekerja Imigran Illegal dari Pulau Cemara ( Perairan Selat Riau) Barelang - Batam," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kepri Meninjau Calon Pekerja Migran di Pendopo Polda Kepri (14/01)
Lanjut, Drs. S Erlangga mengungkapkan, untuk Nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal) Speed Boat, melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya kapal dan 47 orang pekerja migran Indonesia ilegal dibawa menuju Pelabuhan Batu Ampar -  Batam, guna proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 1 unit speed boat tanpa nama warna abu – abu bermesin tempel merk yamaha 4 x 200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan untuk pelaku Inisial P serta Inisial B masih dalam lidik," terangnya.

Pasal yang dilanggar, Pasal81 jo pasal69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00. (*)





(atm)
Lebih baru Lebih lama