Nilai Media Bukan Lembaga Audit, PPID Setwan DPRD Anambas Enggan Beri Data Keuangan


Nilai Media Bukan Lembaga Audit, PPID Setwan DPRD Anambas Enggan Beri Data Keuangan

ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Fitra Hadi, mantan Ketua Ikatan Jurnalis Anambas (IJA) menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak transparan kepada masyarakat dalam memberikan informasi mengenai  nominal besaran gaji pokok dan tunjangan yang di terima ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD KKA.

Ketidaktransparanan itu, disampaikan Fitra Hadi setelah dirinya tidak diberikan data oleh PPID mengenai keuangan yang diterima oleh seluruh wakil rakyat Anambas tersebut.

" PPID sekretariat DPRD KKA telah memberikan informasi sesat kepada saya selaku pemohon. Saya meminta data mengenai nominal besaran gaji pokok dan tunjangan yang di terima ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD KKA beserta sumber anggarannya,  Tidak diberikan.  Tetapi PPID malah memberikan informasi yang menyesatkan dengan asumsi bahwa permohonan informasi yang diminta sudah tercantum dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pelaksanaan Hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. " Ujar Fitra, Rabu (22/1/2018).

Menurut Fitra, seharusnya PPID  memberikan informasi yang sebenar-benarnya, apalagi permintaannya bukan informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Implementasi KIP.

" Seharusnya PPID, Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas memahami peran dan fungsinya, jangan mengangkangi UU dan menyesatkan masyarakat, karena saya sudah sesuai prosedur mengajukan permintaan data itu, yakni dengan surat resmi, " tambahnya lagi.

Sementara itu, Taufik Effendi, Kepala Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas, ketika diwawancara langsung oleh kejoranews.com. mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan angka-angka yang diminta oleh Fitra Hadi selaku media karena bukan lembaga audit.

" Kami tidak bisa memberikan angka-angka yang diminta, karena yang diatur oleh undang-undang kan ada yg dikecualikan, karena tenaga audit itu adalah BPK. Jadi, untuk itu saya tidak bisa memberikan angka yang diminta oleh pemohon saudara Fitra Hadi, " terangnya.

Lionardo

Lebih baru Lebih lama