Laporan Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kota Batam


Laporan Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kota Batam

Rapat Paripurna ke 21 di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre Batam
BATAMIKEJORANEWS.COM : Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyampaikan laporan penutupan masa persidangan I tahun sidang 2018, sekaligus pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2019. Senin, (07/01/2019)

Dalam Rapat Paripurna Ke - 21, dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Batam, Walikota Batam, Anggota Forum Komunikasi Daerah Kota Batam, OPD Kota Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu Batam, Stacholder terkait lainnya, di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Berikut laporan kinerja sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya, antara lain, Selama Persidangan I Masa Sidang Tahun 2018. Rapat Paripurna sebanyak : 21 kali, Rapat Paripurna Istimewa sebanyak : 2 kali, Rapat Konsultasi sebanyak : 10 kali, Rapat Koordinasi Pimpinan sebanyak : 2 kali, Rapat RDPU dan Gabungan sebanyak : 4 kali.
Keputusan Pimpinan DPRD sebanyak :10 keputusan, Keputusan DPRD selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018  sebanyak : 15 keputusan, Rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah atau Instansi terkait lainnya sebanyak : 25 rekomendasi, Rekomendasi Pimpinan DPRD kepada Pimpinan alat kelengkapan untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku : 13 rekomendasi.

Pada Masa Persidangan I tahun sidang 2018 telah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa sebanyak 2 kali, yaitu, Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2014 - 2019, dan Rapat Paripurna Istemewa Hari Jadi Kota Batam ke189. "DPRD Kota Batam menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD serta Instansi lain dari Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, sebanyak : 178 kali kunjungan. atau ada sekitar 1.511 orang," terangnya.

Lanjut, Ketua DPRD Kota Batam menyampaikan, Ranperda yang telah disahkan selama tahun 2018 berjumlah 6 Ranperda. Sementara Ranperda yang disahkan pada masa sidang I tahun sidang 2018, atau bulan September sampai dengan Desember 2018 berjumlah 2 Ranperda (Ranperda perubahan APBD tahun 2018 dan Perda 2019). Ranperda yang masih dibahas oleh Pansus sebanyak  2 Ranperda yaitu Ranperda pengusaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, dan Ranperda perubahan Perda No.12 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 2010, Perda No.8 tahun 2013, Perda No.6 Tahun 2014.

Ranperda yang masih dalam tahap harmonisasi, pengkajian oleh Bappeda dan Bapemperda sebanyak 3 Ranperda, yaitu :
Ranperda Penanaman Modal, dan Perlindungan Tenaga Kerja
Ranperda Penataan Perdayaan Pedagang Kali Lima
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW Kota Batam Tahun 2018 sampai dengan 2038.

"Secara lengkap pelaksanaan fungsi dan tugas kewenangan DPRD melalui alat kelengkapan lainnya, selama masa persidangan 1 tahun sidang 2018 tercantum pada buku laporan kerja DPRD persidangan 1 tahun sidang 2018, demikian gambaran umum pelaksanaan fungsi  tujgas dan wewenang dprd kota batam selama masa persidangan 1 tahun sidang 2018, saya nyatakan ditutup," ungkapnya.
 Suasana Rapat Paripurna dengan Kehadiran 26 Anggota DPRD Kota Batam
Selanjutnya, Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan, Masa Persidangan II Masa Sidang Tahun 2019, DPRD Kota Batam masih memiliki beberapa agenda yang perlu segera diselesaikan antara lain, Pengkajian atau harmonisasi Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja, penyelesaian Ranperda RT/RW Kota Batam 2018 - 2038, yang telah mendapatkan evaluasi dan sinkronisasi baik dari Gubernur Kepri sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah maupun Kementerian terkait.

Menyelesaikan pembahasan tentang beberapa Ranperda yang masih dibahas oleh panitia khusus bersama tim pemerintah kota Batam maupun oleh Bapemperda melalui mekanisme harmoni dan pengkajian. Optimalisasi pengawasan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan perda dan APBD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Pemilahan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk segera menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK). "Hal ini sejalan dengan amanah Permendagri No.13 Tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2017  yang belum diselesaikan, maupun pemeriksaan kinerja tahun 2018, dan pemeriksaan kepatuhan atas Belanja modal infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2018," katanya.

Ia melanjutkan, sesuai dengan surat Walikota Batam (17/12/2018), memperhatikan Permendagri tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan RPJM serta Tata Cara Perubahan RPJMD dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam penyusunan Ranperda rancangan awal RKPD.

DPRD memiliki kewajiban untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD, berdasarkan hasil Reses atau penjaringan aspirasi masyarakat terkait Tupoksi DPRD, Pimpinan DPRD telah megirimkan surat kepada Ketua Fraksi-fraksi (19/12/2018 & 03/01/019). Oleh karena itu diminta seluruh anggota DPRD dari seluruh fraksi agar segera menindak lanjuti kepada kesempatan pertama.

"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah, DPRD dan Pemerintah Kota Batam telah menyepakati daftar urutan dan prioritas program pembentukkan Perda tahun 2019, untuk diingatkan agar kesepakatan tersebut dapat terlealisasi tepat waktu. Untuk melaksanakan kententuan pasal 4 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 DPRD melalui Badan Musyawarah perlu menyusun dan menerapkan agenda tahunan DPRD 2019 sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD selama tahun 2019. selanjutnya akan dicatatkan dalam penyusunan agenda bulanan DPRD," ungkapnya.

Berdasarkan surat Walikota Batam (26/12/2018), hasil evaluasi Gubernur Kepri atas Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2019, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam, telah melaksanakan rapat pada tangggal 28 desember 2018. Dalam rangka menindak lanjuti keputusan Gubernur Kepuluan Riau Nomor 1312 Tahun 2018, tentang evalusai Ranperda APBD Kota Batam Tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan Walikota Batam, tentang pencapaian APBD Kota Batam tahun anggaran 2019.

Secara umum APBD Kota Batam telah memenuhi prinsip-prinsip penyusunan anggaran yaitu, sesuai kebutuhan, tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil penyempurnaan dituangkan dalam keputusan pimpinan DPRD Kota Batam nomor 25/KPTS-/XII/2018 tanggal 28 desember 2018 diaman keputusan tersebut menajdi dasar penetapan Ranperda APBD kota Batam Tahun anggaran 2019.

"DPRD Kota Batam mengingatkan sesuai dengan ketentuan pasal 71 UU No.23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No.3 tahun 2007 LPPD kepada Pemerintah, Kepala Daerah Wajib menyampaikan LKPJ atas pelaksanaan APBD akhir tahun anggaran 2018, kepada DPRD melalui Rapat Paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Demikian Ranperda agenda yang harus dilaksanakan oleh DPRD pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019," Pungkas Nuryanto SH, MH. (*)





(atm)
Lebih baru Lebih lama