Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan


Terkait Penyitaan 1 Ruko 3 Lantai, PT. Joor Lai Lee Lakukan Gugat Perlawanan

Tantimin, S.H., M.H dan Rudianto, S.H
BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. Joor Lai Lee kembali menggugat perlawanan terhadap Usman Sahlan agar sita Pengadilan Negeri (PN) Batam atas sebidang tanah beserta bangunan permanen yang berdiri di atasnya berupa rumah toko ( 1 Ruko 2 lantai) dengan luas 112M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Raden Patah, Komplek Nagoya Gateway Blok A No. 08, Kelurahan Lubuk Baja Timur, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kamis (6/12/2018).

Kuasa Hukum (KH) PT. Joor Lai Lee, Tantimin, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Batam yang dipimpin oleh M. Chandra didampingi Jasael dan Renni Pitua Ambarita menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi ahli pada sidang pekan depan terkait gugatan yang mereka ajukan.
Sidang Gugatan Perlawanan PT. Joor Lai Lee


Sementara dari pihak tergugat yakni Usman Sahlan melalui Kuasa Hukumnya (KH), Nasib Siahaan, S.H dipersidangan mengaku tidak akan menghadirkan saksi ahli terhadap perkara tersebut.

Usai persidangan terkait perkara itu, Tantimin menerangkan bahwa dirinya selaku KH PT. Joor Lai Lee menggugat perlawanan agar pengadilan mencabut sita Ruko dengan harga sekitar 2 miliar yang merupakan aset milik PT. Joor Lai Lee.

" Ruko itu sudah disita namun belum dilelang. Kita melakukan perlawanan agar Ruko tidak disita, karena yang bermasalah itu antara Usman Sahlan dengan Neo Sah Ching tapi kenapa Ruko PT. Joor Lai Lee yang disita. Sesuai KUH Perdata sita tidak boleh barang milik pihak ke 3, " ujar Tantimin didampingi Rudianto, S.H.

Tantimin menambahkan, bahwa permasalahan utang -piutang antara  Usman Sahlan dengan Neo Sah Ching adalah masalah pribadi dengan pribadi, bukan pribadi Usman Sahlan dengan  perusahaan PT. Joor Lai Lee ( Neo Sah Ching selaku direktur).

" PT. Joor Laila Lee tidak ada hubungannya tapi kenapa disita. Lagipula Ruko  harganya sekitar Rp 2 miliar, sedangkan utang piutang hanya Rp 400 juta. Sesuai KUH Perdata A dan B sengketa barang C yang disita itu tidak boleh," jelas Tantimin.

Rdk
Lebih baru Lebih lama