Setelah ORI Kepri Menerbitkan Tindakan Korektif, Bupati akan Lantik Kepala Desa


Setelah ORI Kepri Menerbitkan Tindakan Korektif, Bupati akan Lantik Kepala Desa

Sekda Bintan dan Ombusmand Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kepulauan Riau, menerbitkan saran tindakan korektif  karena ditemukannya pelanggaran mal administrasi penyelenggaraan pempilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Bintan. 

Sebelumnya pada bulan Juli 2017, menindak lanjuti atas laporan/pengaduan calon Kepala Desa (Sunardi.red) kepada Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, atas dugaan penyimpangan prosedur oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Bintan Buyu.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, setelah melakukan rangkaian proses pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menerbitkan saran tindakan korektifnya supaya Bupati Kabupaten Bintan melantik Sunardi karena ditemukan pelanggaran mal administrasi.

Akan tetapi saran korektif tersebut belum dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten Bintan. Selanjutnya setelah dilakukan monitoring bersama dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, akhirnya Bupati Kabupaten Bintan akan melantik Sunardi menjadi Kepala Desa Bintan Buyu.

Kepastian pelantikan Kepala Desa Bintan Buyu ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Bintan, Adi Prihantara. Adi mengatakan, pelantikan akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal 11 Januari 2019 bersamaan dengan pelantikan 12 Kepala Desa terpilih lainnya.

"Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui bagian pemerintahan akan mengurus segala sesuatunya dalam mempersiapkan pelantikan tersebut," terangnya kepada Anggota Ombudsman Republik Indonesia didampingi Kepala Perwakilan ORI Kepri di  ruangan Rapat Sekda Bintan.Kamis, (13/12/2018).


Ditempat yang sama Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu menyampaikan, pihak ombusmand mengapresiasi atas atensi Bupati Kabupaten Bintan terhadap penyelesaian persoalan penundaan pelantikan tersebut.

“ Meskipun tertunda lama tapi pada akhirnya Bupati setuju melantik, sehingga terkendalanya pelayanan publik di desa tersebut dapat berjalan, yang mana selama ini terpaksa dijabat oleh pejabat pelaksana harian, yang tentunya memiliki kewenangan terbatas," pungkasnya. 

Mdc


Lebih baru Lebih lama