BPJS Kesehatan Batam, Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS


BPJS Kesehatan Batam, Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

BATAM|KEJORANEWS.COM : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam menyampaikan  sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Kamis, (20/12/2018).

Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik, Irfan Rachmadi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya," ungkapnya pada keterangan pers, Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS yang dihadiri oleh -Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta. Kabid Penagihan dan Keuangan di Gedung BPJS Kesehatan Batam, Batam Centre - Batam.

Berikut perubahan regulasi, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018: 

Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan tersebut mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres diundangkan (18 Desember 2018).

Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa:
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang ditanggung oleh pemerintah.

Status peserta yang ke Luar Negeri yang masih ikut kepesertaan JKN- KIS dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS Dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan Suami lstri sama-sama bekerja: 
Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.

Mengenai tunggakan iuran, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak : Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila peserta menunggak lebih dari 1 bulan.

Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika peserta sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

Denda Layanan:
Denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maserta akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG's. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Aturan JKN-KIS Terkait PHK:
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.

Manfaat jaminan kasehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Ditempat yang sama, Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Maihendra menambahkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama.

"BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya," pungkasnya. (*)

(atm) 
Lebih baru Lebih lama