Tuntut Erlina Penjara 7 Tahun, JPU Nilai Sudah Sesuai Fakta Persidangan


Tuntut Erlina Penjara 7 Tahun, JPU Nilai Sudah Sesuai Fakta Persidangan

JPU Bacakan Replik
BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, S.H., tetap menuntut terdakwa Erlina dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sebagaimana tuntutan yang dibacakan dan diserahkan pada sidang Hari Rabu tanggal 06 November 2018 lalu. Hal tersebut dituangkan Samsul dalam replik yang disampaikan  kepada hakim majelis di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (15/11/2018).

Samsul dalam replijnya menguraikan, bahwa pasal sangkaan yaitu pasal 374 jo 372 KUHPidana jo Pasal 49 ayat (l) huruf a, b UndangUndang Namor: 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana oleh penyidik kepada tendakwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada adalah menjadi domain/kewenangan dari penyidik.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa terkait pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa dasar Penuntut Umum untuk memenjarakan Terdakwa adalah berdasarkan hasil audit Keuangan oleh saksi Beny dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan,  Jaksa Penuntut Umum memenjarakan Terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat yaitu berdasarkan pasal 20 ayat (2) KUHAP yang menyatakan “Untuk kepentingan penuntutan. Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan”. Adapun dj dalam pasal 21 ayat (l) KUHAP yang menyatakan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Dan oleh karena mcaman pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah 5 (lima) tahun atau lebih maka terhadap terdakwa dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Dengan demikian dasar Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa adalah sudah tepat dan sah secara hukum.

" Terkait bahwa pledoi penasehat hukum terdakwa yang mencantumkan risalah RUPS 01K membuktikan bahwa sesungguhnya terdakwa adalah korban tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh Jajaran Komisaris beserta Direksi PT BPR Agra Dhana, sehingga surat dakwaan yang menjadi dasar surat tuntutan penuntut umum tidak beralasan sehingga tidak sesuai dengan fakta-fakta yuridis di persidangan, saya sampaikan bahwa keterangan terdakwa sendiri di depan persidangan yang menerangkan di depan persidangan bahwa terdakwa benar ada mengembalikan uang sebesar Rp. 929.353.879 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa pengembalian uang tersebut adalah bentuk itikad baik terdakwa kepada pihak BPR Agra Dhana agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan. Sehingga pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah asumsi dan imajinasi JPU melainkan fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa." Ujar Samsul. 

Oleh karena itu, dikatakan Samsul, baik surat dakwaannya maupun surat tuntutannya sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama