Rencana DPRD Anambas Membuat Pansus Tambang Pasir Dikritik Elemen Masyarakat


Rencana DPRD Anambas Membuat Pansus Tambang Pasir Dikritik Elemen Masyarakat

Ketua Komisi III Muhammad Da'i dan Julius
Anggota DPRD Anambas saat di Lokasi Tambang Pasir
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jemaja terkait penambangan pasir yang dilakukan PT.Subota Internasional di lokasi lahan milik Julius Anggota DPRD Anambas, rencananya DPRD Anambas akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyikapi hal tersebut.

Namun rencana tindakan itu disorot oleh elemen masyarakat Anambas. 

Johari, SH, KN, MSi, ketua Pengurus Wilayah IPPAT RIAU ( Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang merupakan Putra Kelahiran Jemaja menilai potensi sengketa antara anggota DPRD KKA Julius dengan PT. Subota International Contractor (SIC) adalah hal pribadi, sehingga ia mempertanyakan terkait pembuatan Pansus tersebut oleh DPRD Anambas.

"  Kenapa mau dibuat Pansus? Mubazirkan uang rakyat saja. Jika mau buat Pansus banyak masalah lain, diantaranya soal tanah negara/hutan/pantai yang banyak dikavling, dikelola bahkan diperjualbelikan kepada asing secara tidak sesuai ketentuan." Ujar Johari, Sabtu (17/11/2018).

Lanjut Johari, dirinya lebih mendukung jika DPRD, membuat Pansus mengenai tanah ataupun hutan negara disinyalir melanggar hukum tersebut. 

" Penguasaan tanah atau hutan itu diduga melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara karena untuk mengelola/menguasai tanah pantai/negara ada prosedur ketat dan tidak sembarangan. Kalau DPRD KKA serius dan peduli hukum, saya dukung pembentukan Pansus tersebut, " tambahnya lagi.

Sementara itu, Dedi Syahputra, Sekretaris DPC HNSI KKA, berpesan kepada DPRD Anambas untuk fokus menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda di sisa jabatannya.

" Untuk usulan pembentukan Pansus dari Komisi III adalah respon yang terlalu berlebihan dan tidak kuat dasarnya dan akan memboroskan anggaran, " ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pembentukan Pansus harus sesuai dengan aturan, dalam UU MD3 Pasal 79  menyatakan hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya pada Kamis (15/11/2018), DPRD Anambas melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jemaja terkait penambangan pasir yang dilakukan PT.Subota Internasional Contrator (SIC) di lokasi lahan milik Julius Anggota DPRD Anambas. 

Terkait informasi akan dibuatnya Pansus ini, media ini masih mencoba menghubungi Komisi III DPRD Anambas.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama