Ini Rincian Ranperda APBD Anambas 2019


Ini Rincian Ranperda APBD Anambas 2019

Bupati dan Pimpinan DPRD 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Kepada DPRD. Selasa (27/11/2018).

Bupati KKA, Abdul Haris, S.H., dalam pidatonya tentang menyampaikan Ranperda APBD 2019 adalah : Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mengalami kenaikan, yakni menjadi sebesar Rp. 3.776.302.706,00 atau naik sebesar 11.10%, kenaikan tersebut terjadi pada sisi pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain  pendapatan asli daerah yang sah sedangkan yang mengalami penurunan terjadi dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Rinciannya adalah Hasil Pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 3.043.850.000,00, peningkatan ini berasal dari pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Air Tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bea perolehan atas tanah dan Bangunan dan Pajak Sarang Burung Walet. Kemudian Retribusi Daerah mengalami Kenaikan Sebesar Rp. 90.167.000,00, kenaikan di retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, sedangkan retribusi jasa umum menurun. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp. 365.313.214,00, penurunan dari laba penyertaan modal Pemda kepada Bank Riau Kepri; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah mengalami Peningkatan sebesar Rp. 1.007.598.920.00, dari pendapatan denda.

Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 36.033.832.894,00, mengalami kenaikan Rp. 828.238.752,00, dan Bantuan dari Pemerintah Provinsi sebesar  Rp. 23.059.668.124,00 yang terdiri dari Pembayaran kurang salur Program pengentasan kemiskinan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 10.159.668.124,00 dan Sharing Dana untuk Pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) jalur II sebesar Rp. 12.900.000.000,00, dan Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus, dalam hal ini adalah Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 51.179.675.000,00, mengalami kenaikan  sebesar Rp. 7.692.107.000,00 dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018.

Belanja pegawai sebesar Rp. 299.478.880.612,00 ; Belanja Hibah Rp. 3.144.400.000,00 ; Belanja Bantuan Sosial Rp. 72.000.000,00 ; Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Bantuan kepada Partai Politik sebesar Rp. 120.834.535.270,00 dan Belanja tidak Terduga sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ; Belanja Pegawai Rp. 106.496.776.189,00 ; Belanja Barang dan Jasa Rp. 230.627.386.875,00 ; 

Sementara itu, masuk dalam Pembiayaan Daerah seperti Penerimaan Pembiayaan Daerah pada rancangan APBD Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 46.400.966.000,00 ; terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp. 46.000.000.000,00 ; Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah dari Dana Bergulir Kelompok Masyarakat sebesar Rp. 400.966.000,00 ; 


Lionardo
Lebih baru Lebih lama