Sistem Bank Sinarmas Rusak, Nasabah Penarik Uang Dipidana


Sistem Bank Sinarmas Rusak, Nasabah Penarik Uang Dipidana

Sidang Keterangan Saksi dari Bank Sinarmas
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hendri Zainal karyawan Panbil Malaya Cafe menjadi terdakwa dalam perkara pengambilan uang di mesin EDC (Electronic Data Capture) ATM Bank Sinarmas sebesar Rp. 110.244.675 ( 110 juta lebih). 

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi dari pihak Bank Sinarmas Kamis (4/10/2018), mengungkap bahwa terdakwa yang juga nasabah di bank ini, mengambil uang di saat Bank Sinarmas sedang mengalami rusak atau Anomali Sistem yaitu Sistem yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada sidang yang diketuai Martha Napitupulu dengan hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, saksi
Roslina pimpinan bank Sinarmas, Toni menejer, Irin Supervisor dan Albert staf mengungkapkan bahwa,  awal mereka mengetahui masalah penggesekan ATM tanpa saldo ini setelah mendapat email dari pusat. 

"Dua Minggu sistem bank Sinarmas Eror, namun puluhan orang pemegang ATM bank Sinarmas dapat Gesek (debit) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) sekalipun tidak memiliki saldo,"Kata Roslina, dan diamini saksi Irin,Toni dan Albert.

Para saksi juga menyampaikan, bahwa tidak hanya Hendri yang melakukan penarikan uang di saat sistem sedang rusak, namun juga ada 25 orang lainnya. 13 orang diantaranya adalah karyawan Panbil Malaya Cafe Batam yang juga menggesek  tanpa saldo.

" Sebanyak 12 karyawan Panbil Malaya Cafe telah membayar sebagian uang yang digunakan dan sisanya mencicil dari potong gaji yang dituangkan dalam surat perjanjian. Sementara Hendri Zainal sudah mengembalikan sebesar Rp 21 juta, namun tidak ada perjanjian, " ujar Albert.

Pada sidang ini, majelis hakim mengingatkan para saksi, bahwa seharusnya terdakwa ini tidak akan masuk penjara karena dia bukan otaknya. 

" Harusnya saksi Linda Wati ikut jadi terdakwa karena dia yang pertama menarik, serta 25 orang lainnya. 
Penerapan hukum yang kalian buat sangat salah di sini, harusnya Linda aktor utamanya karena dia yang pertama informasi penggesekan ATM. Kemudian yang 25 orang ikut jadi terdakwa. Jangan karena sudah membayar sebagian uangnya dan membuat perjanjian, masalah hukumnya selesai. Itu salah !. 
Terdakwa ini karena tidak mampu membayar maka kalian masukkan ke penjara,"tegas hakim Reni Ambarita.

Sidang dalam perkara ini terdakwa Hendri Zainal dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan untuk terdakwa.

Rdk
Lebih baru Lebih lama