Sadis! Sudah Lukai Korban, Pelaku Cari Korban dengan Senjata Tajam


Sadis! Sudah Lukai Korban, Pelaku Cari Korban dengan Senjata Tajam

Darwin saat Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi pelaku penganiayaan Renti Saorem Sitorus dan pembawa senjata tajam divonis pidana penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (2/10/2018).

Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu yang didampingi Jasael dan Rozza Elafrina dalam membacakan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.12 Tahun 1951 ( membawa senjata tajam tanpa izin).

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, " ujar Mangapul Manalu, S.H.,M.H. membacakan amar putusan.

Atas hukuman yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, S.H tersebut, terdakwa Darwin Sembiring yang ditemani Penasehat Hukumnya (PH) Johan Sembiring, S.H., menyatakan pikir-pikir. 

Sesuai dakwaan JPU, bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Spril 2018 sekira pukul 21.30 Wib, saksi Renti Saorem Sitorus yang sedang berjualan di warungnya yang berlokasi di pinggir jalan pasar pintu III Bida Ayu Kelurahan Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, kedatangan seseorang yaitu terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi yang hendak membeli minuman kaleng merk Calsberg.


Ketika itu terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi langsung memintanya kepada saksi Renti Saorem Sitorus lalu langsung diambilkan oleh saksi Olden Tamba yang merupakan suami dari saksi Renti Saorem Sitorus setelah diambilkan minuman tersebut terdakwa memanggil Saksi Renti Saorem Sitorus untuk berbincang mengenai pencuri telepon genggam (HP) milik adik terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi yang dipukulinya sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian, namun saksi Renti Saorem Sitorus memberikan respon dan berkata “kok bisa kenapa tidak diserahkan kepada polisi, nanti setelah keluar penjara dia akan bunuh kamu”, mendengar perkataan tersebut terdakwa langsung emosi dan melempar Minuman Kaleng merk Calrsberg ke arah saksi Renti Saorem Sitorus sambil berkata “kamu membela pencuri itu”.

Setelah itu terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi langsung mengambil Kursi plastik dan langsung memukul saksi Renti Saorem Sitorus ke bagian lengannya setelah itu langsung merusak kursi dan membuangnya di parit.

Bahwa setelah itu terdakwa yang masih emosi berkata “aku matikan kalian semua, ada klewangku (senjata tajam)” dan langsung pergi mengambil senjata tajam di Kios milik saksi Sabrina dan kembali ke tempat saksi Renti Saorem Sitorus namun ia tidak menemukannya hingga ia langsung mencari di sekitaran pasar tersebut.

Bahwa ketika tidak menemukan Saksi Renti Saorem Sitorus di Kiosnya terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi bertemu dengan anak Samuel Willy Tamba dan bertanya keberadaan orang tuanya sambil menebas-nebas meja yang berada di depannya.

Bahwa selang beberapa lama ketika terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi tidak menemukan saksi Saksi Renti Saorem Sitorus dengan mencarinya akhirnya terdakwa melihat lagi Saksi Renti Saorem Sitorus di Kiosnya seketika langsung menghampiri dan berkata “kubunuh kau!!”, mendengar perkataan terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi, Saksi Renti Saorem Sitorus langsung masuk ke kiosnya dan bersembunyi, pada saat tersebut saksi Olden Tamba (suami Saksi Renti Saorem Sitorus) dan Samuel Willy Tamba menahannya hingga bersujud agar tidak mengejar Saksi Renti Saorem Sitorus.

Bahwa setelah itu datanglah saksi Sabrina (pacar terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi) dengan menggunakan sepeda motor dan mengajak untuk tidak ribut-ribut di tempat tersebut hingga akhirnya pergi bersama meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Darwin Sembiring alias Pelawi, mengakibatkan Saksi Renti Saorem Sitorus mengalami memar ungu kebiruan pada lengan atas dengan ukuran 10 cm x 3 cm dan luka diduga akibat benturan benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 1063/PNC/TU/05/2018 tanggal 08 Mei 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Adeh Verawati. M. dokter pada Puskesmas Sei Pancur Kota Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama