Pemegang SIMTN Bukan Pemilik Tanah


Pemegang SIMTN Bukan Pemilik Tanah

Ruddy P. Tokoh Lingga 
LINGGA I KEJORANEWS.COM :Bupati Lingga Allias Wello diminta segera menanggapi dan memberikan pengarahan kepada camat, lurah dan Kepalan Desa (Kades) untuk tidak merubah status SIMTN (Surat Izin Memakai Tanah Negara) menjadi sporadik atau alas hak yang akan digunakan oknum -oknum untuk pengurusan sertifikat tanah gratis sebagaimana Program Nasional ( Prona) saat ini. Hal ini disampaikan oleh Ruddy P. Tokoh Masyarakat Pendiri Kabupaten Lingga. Senin (1/10/2018).

Hal itu menurut Ruddy, perlu dilakukan bupati guna  penyelamatan aset daerah atau aset negara. Mengingat banyak pengelola tanah di Lingga, yang hanya dengan izin SIMTN berbondong-bondong melakukan proses  pembuatan sertifikat  gratis.

" SIMTN itu berlaku apabila yg bersangkutan merawat dan menjaga tanah tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Apabila masa SIMTN berakhir dalam jangka waktu nya maka status tanah dikembalikan ke Negara, karena SIMTN itu bukan mejadi surat penguasaan atas tanah yang terus berkelanjutan, " ujar Rudyy.

Tokoh yang juga Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem Daerah Pilihan (Dapil) 3 Lingga ini melanjutkan, bahwa pada dasarnya SIMTN itu adalah izin untuk menguasai tanah, bukan untuk memiliki tanah.

" Saya khawatir program prona dimanfaatkan oleh pihak tertentu utk merubah SIMTN menjadi sporadik sehingga, semakin banyak tanah milik negara yang menjadi milik pribadi, " ungkap Ruddy P. mengakhiri.

Rdk
Lebih baru Lebih lama