Menipu Lewat Facebook, 2 WNA Ini Raup Uang Korban Rp 69 Juta


Menipu Lewat Facebook, 2 WNA Ini Raup Uang Korban Rp 69 Juta

WNA Penipu Faceebook
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Diah Sawitri, bersama 2 orang warga Nigeria, yakni terdakwa  UzonnaNkemjika Anthony Mary alias King dan Athanasius Ugochukwu, yang merupakan pelaku penipuan melalui Facebook, dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Senin (8/10/2018).

Ketiga terdakwa yang telah menipu korbannya, yakni Shansika Marista sebesar Rp 69.900.000.- (enam puluh sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah) ini, pada sidang putusan yang diketuai Jasael, didampingi M. Chandra dan Rozza Elafrina saat dibacakan putusan dengan hukuman 3 tahun penjara itu, kedua terdakwa warga asing tersebut terlihat bingung meskipun telah diberi penjelasan oleh Diah Sawitri yang merupakan pacar dari 
Uzonna.
Diah Sawitri dan 2 WNA Nigeria

Atas putusan hakim, yang dinilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 372KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, S.H yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara juga menyatakan pikir.

Sebagaimana dakwaan JPU, Berawal sekira tanggal 15 April 2018, saksi korban Shansika Marista membuka facebook miliknya, lalu pada saat itu ada akun bernama MORGAN RICHARD (yang menggunakan akunfacebook tersebut adalah Gerald (DPO)) lalu korban mengkonfirmasi facebook Morgan yang mengaku sebagai tentara Amerika dan ditugaskan di Afganistan untuk menjaga perdamaian. Lalu Gerald (DPO)menjalin pertemanan dengan korban di facebook dan Gerald (DPO) mengatakan kepada korban akan mengirim uang sebesar USD 800.000 kepada korban untuk membeli rumah mewah di kota Batam dan Gerald (DPO)meminta alamat korban untuk mengirimkan uang tersebut dan korban mempercayainya dengan mengirimkan alamat rumah korban di Bengkong Palapa Swadaya Blok HH No. 13 Kec. Bengkong – Kota Batam.

Lalu Gerald (DPO), menguhubungi terdakwa Athanasius Ugochukwuuntuk mencarikan seseorang yang bisa berkomunikasi dengan korban lalu. Pada tanggal 30 April 2018 Gerald (DPO)mengirimkan pesan melalui chat messenger bahwa telah mengirimkan kotakberisi uang USD 800.000 besertaresi pengiriman barang tersebut laluGerald (DPO) menyuruhterdakwa Athanasius untukmenghubungi temannya yang bisa berkomunikasi dengan korban lalu terdakwa Athanasius Ugochukwu menghubungi terdakwa UzonnaNkemjika Anthony Mary als King untukmencari orang yang bisa berbahasa Indonesia yang bisa berhubungan dengan saksi korban laluterdakwa Uzonna memberikan Handphone korban kepada pacarnya terdakwa Diah Sawitri.

Selanjutnya pada tanggal 02 Mei 2018 sekirapukul 10.00 wib, terdakwa Diah Sawitri Bin (Alm) H. Basuki menghubungi korban dengan menyamar menggunakan nama Dewi Ariyani dengan menggunakan nomor 082391338830 denganmengakudari jasa pengiriman barang Angkasa Pura Chargo yang berada di Jakarta dan mengatakan kepada korban ada mendapat kiriman kotak dan meminta uang kepada korban untuk menebus kotak tersebut sebesarRp. 13.900.000.- dan apabila korban tidak membayar maka akan dilaporkan ke Polisi, lalu korban akhirnya mengirimkan uang tersebut pada tanggal 02 Mei 2018 sebesar Rp. 5.000.000.- ke No. Rek Bank Mandiri 032001019288502 atas nama DEWI ARIYANI, kemudian sebesar Rp. 8.900.000.- ke No. Rek 704033254600 Bank CIMB NIAGA BATAM atas nama ANHAR lalu keesokan harinya terdakwa Diah kembali menghubungi korban dengan mengatakan tidak dapat mengirimkan kotak tersebut karena kotak tersebut berisi uang dan harus ada biaya money laundry sebanyakRp. 53.000.000.- dan korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 53.000.000.- kepada terdakwa Diah dengan mengirimkan uang melalui nomor rekening 8017-01-004923-50-4 atas nama LALA INDRIYANA.

Kemudian terdakwa Diah kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesarRp. 112.000.000.- untuk biaya anti teroris tetapi korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakak korban dan kakak korban mengatakan bahwa korban telahditipu dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Akibatperbuatan para terdakwa, saksi korban mengalamikerugiansebesarRp. 69.900.000.- (enampuluh Sembilan juta Sembilan ratusribu rupiah).

Rdk
Lebih baru Lebih lama