Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan


Empat WN Taiwan Pemasok Sabu Dituntut Mati, LSM Berlian Apresiasi Langkah Kejaksaan

Empat Terdakwa WN Taiwan
BATAM I KEJORANEWS.COM : DPP LSM Berlian mengaku apresiasi terhadap tim kejaksaan agung dan kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menuntut mati 4 terdakwa warga negara Taiwan pemasok narkotika sabu seberat 1,037 ton lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Rosano Presiden LSM Berlian saat di Batam Center, Selasa (30/10/2018). Menurut Rosano langkah yang diambil oleh kejaksaan sudah tepat, karena 4 terdakwa tersebut merupakan jaringan internasional dan tidak sedikit membawa narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia. 

" Saya dan seluruh jajaran DPP LSM Berlian sangat apresiasi dengan tuntutan kepada terdakwa itu. Semoga instansi kejaksaan ke depannya dalam perkara yang sama, yakni narkotika, selalu serius dan optimal menghukum kejahatan tersebut, " ujarnya.

Dalam sidang pada Selasa (30/10/2018), Ke 4 terdakwa Warga Negara Taiwan tersebut, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang menyeludupkan sabu sebesar 1,037 ton menggunakan MV Sunrise Glory (Sun De Man 66), dituntut mati, di hadapan hakim majelis, yang diketuai M. Chandra, dengan di dampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza Elafrina.

Dalam sidang itu, salah satu terdakwa yakni, Chen Chung Nan terlihat menagis, dan menyatakan kepada penerjemahnya tuntutan hukuman tersebut terlalu berat baginya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama