DPO Kasus Perdagangan Manusia Ditangkap Tim Kejari Batam di NTT


DPO Kasus Perdagangan Manusia Ditangkap Tim Kejari Batam di NTT

Kajari Batam dan Tim saat Membawa DPO (tengah)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Seprianus Kopong Alias Bapa Rolan Alias Om Anus, Terpidana Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam ditangkap oleh Tim Kejari Batam Bekerjasama dengan Tim Intelijen Dari Kejaksaan Agung RI.

 " Seprianus Kopong Alias Bapa Rolan Alias Om Anus telah ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Batam Bekerjasama dengan Tim Intelijen Dari Kejaksaan Agung RI.” Robi Harianto Kepada Wartawan, Minggu (28/10/2018).

Robi menjelaskan, Seprianus Kopong Alias Bapa Rolan Alias Om Anus, Terpidana Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking Ini diamankan di rumahnya yang berlamat di Kelurahan Nunbaun RT 001 / RW 001 Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

“ Terpidana pada saat ditangkap oleh Tim Dari Kejaksaan tidak nelakukan Perlawanan, Ia Kooperatif dan Beritikad baik kepada para tim,” terangnya.

Masih kata Robi, saat Ini tim Kejari Batam dan Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung RI sudah dalam perjalanan dari  Kupang ke Batam dengan membawa Terpidana Seprianus Kopong Alias Bapa Rolan Alias Om Anus, untuk menjalani tahanan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam.

“ Sekarang terpidana beserta tim sudah dalam perjalanan nenuju Batam. Kira – jira Pukul 18.30 Mereka sudah tiba di Bandara Hang Nadim menggunakan Maskapai Batik Air,” Tutup Robi.

Terpidana Seprianus Kopong Alias Bapa Rolan Alias Om Anus dieksekusi Tim Kejaksaan merupakan berdasarkan Putusan Kasasi Ma.Ri No.1541 K/Pid.Sus/2014 Tgl, 26 Mei 2014 Lalu.

Dalam putusan, terpidana Seprianus Kopong Alias Bapa Rolan Alias Om Anus divonis bersalah karena Telah nerencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang " dengan Pidana Penjara Selama 4 ( Empat ) tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000,- ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) subsidiar selama 3 ( Tiga ) bulan jurungan.

ADONARA
Lebih baru Lebih lama