Alamak! Pemuda Ini Tega Perkosa Istri Orang yang Ingin Berobat


Alamak! Pemuda Ini Tega Perkosa Istri Orang yang Ingin Berobat

AKBP. Junoto, SIK saat Pimpin Pers Rilis
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Anak seorang dukun berinisial S tega melakukan perkosaan terhadap R, korban yang ingin berobat kepada orang tuanya. Korban S yang tidak terima dengan perbuatan S, bersama sang suami akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kapolres Anambas AKBP Junoto, SIK., 
yang memimpin  jumpa pers pada Selasa (9/10/2018) menyampaikan, bahwa awal mula kejadian itu, saat korban R sakit ketulangan ( tertelan duri ikan), dan hendak meminta obat ke Abah orang tua tersangka di pondok perkebunan aren jalan Tanah Rubuh Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kepulauan Anambas.

" Kejadian pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 08.30 WIB.
Korban R bertemu dengan tersangka inisial S di rumah Abah, yang kemudian tersangka bertanya kepada korban R dengan berkata "Mau ngapain?"  Kemudian korban R menjawab "Saya mau ketemu Abah" mau minta obat karena sakit ketulangan. Kemudian tersangka S  menjawab "sini ajalah" dan korban R pun duduk di sebelah kanan tersangka S . Kemudian, tersangka 'S' tiba-tiba mendekap korban 'R', namun korban 'R' menepis tangan tersangka 'S' hingga tidak melawan, " ujar Kapolres didampingi Kapolsek Siantan AKP Jufri Syam dan jajaran.
Pers Rilis

Lanjutnya, kemudian tersangka langsung membaringkan korban secara paksa dan mencium pipi dan bibir korban sebanyak tiga kali. Tersangka selanjutnya memaksa membuka celana korban dan korbanpun menarik kembali celananya, namun karena tenaga tersangka lebih kuat akhirnya celana korban dapat dibuka oleh tersangka.

" Dan akhirnya terjadilah perbuatan perkosaan itu. Setelah tersangka klimaks, korban kemudian meninggalkan tersangka dan menceritakannya hal itu pada suaminya. Setelah dilakukan visum kepada korban 'R' terjadi lecet dan ada cairan pada kemaluannya, Barang Bukti sudah kita amankan, " kata Kapolres.

Terhadap tersangka 'S' umur 32 Tahun Pekerjaan wiraswasta, yang sama dengan korban R, tinggal  di Batu Tambun Kecamatan Siantan itu, Polres mengenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Rdk
Lebih baru Lebih lama