Ngedar Sabu di Pelabuhan Penarek Desa Kelumu, ER Dibekuk Polisi


Ngedar Sabu di Pelabuhan Penarek Desa Kelumu, ER Dibekuk Polisi

Press Release oleh Jajaran Polres Lingga
LINGGA I KEJORA NEWS.COM :  Satuan Narkoba Polres Lingga kembali menangkap 1 orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu pada hari Senin ( 17/9/2018 ). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di pelabuhan Penarek Desa Kelumu, Kec. Daek, Lingga.

" Penangkapan dilakukan stelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari itu akan ada transaksi Narkoba jenis sabu, " ungkap Waka Polres Lingga, Kompol Iksan B Sahroni dalam keterangan pers, di ruang serba guna Hotel One Dabo Singkep.

Ia melanjutkan, dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan pengembangan dan penelusuran kebenaran, setelah terbukti baru di lakukan penangkapan tersangka.

" Tersangka berinisial E.R.( 32 tahun). Tersangka merupakan masyarakat Singkep yang akan melakukan transaksi di pelabuhan Penarek  Desa Kelumu Daek. Dari tangan tersangka di dapati 1,07 gram sabu. Keesokan harinya m, Selasa (18/9/2018 ) dilakukan pengembangan dengan pengeledahan rumah tersanga dan kita dapati sabu 0.9 gram yang merupakan sisa dari pemakaian tersangka. Tersangka merupakan pengedar ataupun penjual, " terang Iksan.

Ditambahkan Iksan, tersangka itu mendapatkan barang sabu dari, inisial EK, di Tanjungpinang, namun setelah diselidiki ternyata EK tidak ada di alamat yang disebutkan E.R.

" Sampai hari ini kita terus melakukan pemantauan dan penyidikkan terhadap informasi yg di ungkapkan tersangka. Dan tersangka kita kenai undang undang no 32 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 114 dan 112 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun." Urai Iksan. 

Sementara, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk menyampaikan, bahwa Polres sudah mengantongi nama-nama nama lain terhadap perkara sabu itu.

" Kita Himbau kepada masyarakat jangan takut memberi informasi kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama- sama untuk melakukan pemberantasan pengedaran Narkoba. Karena Narkoba itu sangat merusak generasi muda dan berbahaya bagi hidup dan kehidupan, "  Feliks Mauk.

Mardian 
Lebih baru Lebih lama