Didakwa Perdagangkan Keponakan Berumur 14 Tahun, Paulus Terancam Penjara 3 hingga 15 Tahun


Didakwa Perdagangkan Keponakan Berumur 14 Tahun, Paulus Terancam Penjara 3 hingga 15 Tahun

Terdakwa Paulus Baun
BATAM I KEJORANEWS.COM : Malang benar nasib Amoy (samaran) remaja umur 16 tahun dari Desa Sebot RT 10 Dusun III Kelurahan Mollo Utara Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur ini. Setelah dibawa ke Batam dan dijadikan sebagai pekerja Pembantu Rumah Tangga (PRT) selama 2 tahun, dirinya tak kunjung diberi gaji oleh perusahaan yang merekrutnya sebagai PRT. 

Dalam kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Amoy yang menjadi saksi korban mengungkapkan, bahwa awalnya ia dibawa ke Batam oleh terdakwa Paulus Baun alias Amros, yang merupakan paman korban ( abang dari ibu Amoy), karena diminta untuk menjaga anak terdakwa, namun ia tidak tahu jika akhirnya dirinya dipekerjakan di PT. Tugas Mulia (penyalur tenaga kerja) untuk kemudian disalurkan menjadi pekerja PRT di rumah orang. Ia menyampaikan selama bekerja 2 tahun itu, dirinya hanya pernah diberi gaji 3 kali, dan saat bekerja itu dirinya masih berumur 14 tahun.
Sidang Mendengarkan Keterangan Korban
dan Orang Tuanya 

" Satu tahun pertama saya tidak diberi gaji. Gaji diberi pada tahun 2017 di bulan Maret , April dan Mei. Hingga saat gaji lainnya juga belum saya terima dari PT. Tugas Mulia. Saya kerja dari jam 5:00 WIB pagi sampai jam 9:00 WIB Malam, " ujar Amoy.

Selama bekerja 2 tahun di Batam itu, dirinya mengaku tidak diperbolehkan oleh PT. Tugas Mulia dan terdakwa Paulus untuk menelepon ke kampung. Ia akhirnya bisa menelepon ibunya  di kampung setelah meminjam telepon dari majikannya, itupun setelah 1 tahun 6 bulan bekerja.

" Saya diancam terdakwa akan dibanting dan dibenturkan jika telepon kampung. Jadi saya takut mau menelpon ibu di kampung," ujar Amoy.
Penasehat Hukum Terdakwa, Edward Kamaleng, S.H 

Sementara itu, orang tua saksi korban Amoy, selaku saksi pelapor, Piter Sonlay mengungkapkan, bahwa anaknya dibawa ke Batam dirinya tidak tahu karena dirinya berada bekerja di Kalimantan. Ia melaporkan ke Polda Kepri terdakwa Paulus karena anaknya yang masih di bawah umur itu dipekerjakan dan tanpa diberi gaji bahkan tidak boleh menghubungi orang tua.

" Saya sudah datangi PT. Tugas Mulia untuk tagih gaji anak saya yang tertinggal,  namun bosnya yakni Rusna mengaku belum ada uang." Ujar Piter.

Piter mengaku dirinya sempat diancam oleh orang-orang dari pihak terdakwa, agar mau damai dalam naskah anaknya tersebut. Namun dirinya tidak mau.

" Ada ancaman dari pak Ilyas katanya utusan terdakwa agar saya mau damai. Mereka pernah antar uang ke saya di kampung Rp 22 juta. Katanya gaji untuk anak saya. Saya tidak mau dan diancam, kalau tidak mau terima saya katanya bisa dipenjara. Makanya kami akhirnya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar saksi Piter.

Pada sidang ini, Jaksa Arie Prasetyo menunjukkan 2  bukti tentang surat dari kepala desa  yang menunjukkan korban lahir tahun 2002, dan juga  surat baktis Amoy yang lahir di tahun 2000. Menurut Amoy surat itu dibuat oleh terdakwa saat akan ke Batam.

Dalam perkara ini, Paulus didakwa oleh jaksa dengan dakwaan alternatif, ke satu pelanggaran pasal 2 Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Dan ke dua pelanggaran pasal Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta 
rupiah). 

Dalam perkara ini, terdakwa Paulus  tidak sendiri, Rusna Direktur PT. TUGAS MULIA di Komplek Orchid park Blok C.1 Nomor 190 Batam Kota, juga menjadi terdakwa yang perkaranya terpisah.

Rdk
Lebih baru Lebih lama