Transaksi Ganja 6,2 Kilogram 3 Terdakwa Ini Dituntut Masing-masing 20 Tahun, 16 Tahun dan 13 Tahun


Transaksi Ganja 6,2 Kilogram 3 Terdakwa Ini Dituntut Masing-masing 20 Tahun, 16 Tahun dan 13 Tahun

Tiga Terdakwa usai Tuntutan Jaksa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga terdakwa yakni, Amir Ruddin Lubis, Pop Riki Chaniago dan Aidil Putra dalam perkara ganja seberat 6227 gram (6,2  kilogram) dituntut jaksa dengan hukuman yang berbeda-beda. Selasa (14/8/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH pada sidang dengan agenda tuntutan menyatakan, 
 ketiganya bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan menuntut Amir Ruddin Lubis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 1 tahun, 
 Pop Riki Chaniago hukuman 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, dan Aidil Putra penjara 13 tahun
Rp 1 miliar subsider penjara 6.

Atas tuntutan itu, para terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim dan Rozza Elafrina, memohon keringanan hukuman dengan alasan mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Dakwaan JPU, Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 09.00 wib yang bernama MUS (DPO) menghubungi terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea melalui handphone meminta agar terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea menemani yang bernama MUS untuk mengambil ganja ketempat Amir Ruddin Lubis (dilakukan penuntutan secara terpisah).

 Sekira pukul 11.00 Wib yang bernama MUS menjemput terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea dirumahnya selanjutnya menunggu telephone dari yang bernama MUS disebuah warung kopi yang terletak di Pasar Tiban Lama dan pada saat itu yang bernama MUS mengatakan “ganja sudah masuk kita tunggu telphone dari yang bernama AMIR. Tidak lama kemudian Amir Ruddin Lubis menghubungi yang bernama MUS melalui handphone yang pembicaraan tersebut didengar oleh terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea.

 Selanjutnya sekira pukul 14.45 wib yang bernama MUS mengajak terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea ke Perumahan Tiban Ayu dengan berboncengan sepeda motor atas perintah Amir Ruddin Lubis. Setibanya di gerbang Perumahan Tiban Ayu terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea melihat 1(Satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan yang bernama MUS menyuruh terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea untuk masuk kedalam Perumahan dan berhenti ditepi jaan yang sepi didalam Perumahan tersebut. Sekira pukul 15.00 wib Amir Ruddin Lubis datang dengan mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam dan berhenti didepan sepeda motor yang dikendarai terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea dan yang bernama MUS. Kemudian yang bernama MUS turun dari sepeda motor berjalan menuju pintu belakang sebelah kiri selanjutnya yang bernama MUS membuka pintu mobil sebelah kiri tersebut dan mengambil 1(Satu) buah kotak yang berisikan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dalam bentuk daun ganja kering.

Bahwa setelah mengambil kotak berisi daun gaja kering terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea dan yang bernama MUS pulang kerumah terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea yang terletak di Tiban Lama . Sekira pukul 15.30 wib setibanya di rumah terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea yang bernama MUS membuka kotak tersebut dan menyerahkan 1(satu) kilogram daun ganja kering kepada terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea untuk dijual sedangkan 4(empat) bungkus lagi yang bernama MUS menitipkan kepada terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea untuk disimpan yang akan diambil kembali oleh yang bernama MUS.

Bahwa kemudian terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea memasukkan 4(empat) bungkus daun ganja kering tersebut kedalam karung beras merk Minang Raya dan disimpan didalam lemari kamar depan. Sedangkan sisanya 1(satu) bungkus dibuka untuk dikemas kembali untuk dijual.

Bahwa sekira pukul 16.00 wib  terdakwa Aidil Putra Bin Syahril datang kerumah terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea dan oleh terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea meminta bantuan terdakwa Aidil Putra Bin Syahril untuk membungkus daun ganja kering tersebut menjadi bungkusan kecil-kecil. Selanjutnya terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea bersama dengan terdakwa Aidil Putra Bin Syahril memotong daun ganja tersebut dan membagi menjadi beberapa paket dan sebahagian paket disimpan didalam mesin cuci dibawah meja makan.

Bahwa sekira pukul 17.20 wib sewaktu terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea dan terdakwa Aidil Putra Bin Syahril memaket daun ganja menjadi paketan kecil-kecil tiba-tiba pintu dapur didobrak saksi Ronal Boy S, saksi Wan Rahmat K dan saksi David Iwan Anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pop Riki Chaniago Bin Syahril Als Korea dan terdakwa Aidil Putra Bin Syahril dan menemukan barang bukti berupa :

1(Satu) paket daun ganja kering dibungkus dengan plastik transparan Merk Sun Bread seberat 400 (empat ratus) gram.
16(enam belas) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat seberat 550 (lima ratus lima puluh) gram.
1(Satu) paket narkotika daun ganja dibalut dengan lakban transparan seberat 238 (dua ratus tiga puluh delapan) gram.
3(tiga) paket narkotika jenis daun ganja dibalut dengan lakban transparan dan 1(satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban transparan seberat 3000(tiga ribu) gram.
1(satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban transparan seberat 2000 (dua ribu) gram.
1(Satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban transparan seberat 39 (tiga puluh sembilan) gram.

Rdk
Lebih baru Lebih lama