Sesuai Fakta Persidangan Cai Fung Tidak Bersalah, PH Mohon Hakim Bebaskan Cai Fung


Sesuai Fakta Persidangan Cai Fung Tidak Bersalah, PH Mohon Hakim Bebaskan Cai Fung

Pembacaan Pledoi Cai Fung
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Penasehat Hukum Terdakwa Cai Fung, Tantimin, S.H.,M.H., Rudianto , S.H., dan Ibnu Hajar, S.H., berkesimpulan bahwa terdakwa Cai Fung tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Hal itu disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH)  dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/8/2018).

Sehingga Tim PH terdakwa menyampaikan permohonan kepada yang Terhormat Majelis Hakim agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya : Menyatakan Terdakwa Cai Fung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua ;
Membebaskan Terdakwa Cai Fung dari segala dakwaan (vrijspraak) ;
Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan Rutan Batam ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam uraian pledoinya Tim PH menyatakan bahwa: unsur- unsur  Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tidak terbukti.

Dengan uraian sebagai berikut : Bahwa uraian pembuktian unsur ke-2 tidak jelas alat bukti apa yang dipegunakan Penuntut Umum dari alat bukti yang sah yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena pembuktian setiap unsur tindak pidana yang didakwakan harus dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (vide Pasal 183 KUHAP dan penjelasannya) ;

Bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 27 KUHAP) dan baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP). Para saksi a charge yakni Chan Cun Wei Alias Richie Chan, saksi EE Min Kiat Alias Steven EE, saksi Jeffrey Alias Koh Kim Hwee (semuannya dari MEGASTAR PTE LTD) di persidangan menerangkan di bawah sumpah mengetahui adanya perbuatan yang dituduhkan terhadap Terdakwa yang merugikan perusahaan SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen) adalah dari hasil audit atas keuangan perusahaan periode bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember  2017 oleh Auditor dari Kantor Akuntan Publik Griselda, Wisnu & Arum dan tidak satu pun dari para saksi tersebut yang menderngar sendiri atau lihat sendiri atau alami sendiri pada tahun 2014 sampai tahun 2017 ada peristiwa pidana seperti yang di dakwakan terhadap terdakwa, oleh karena itu  keterangan para saksi tersebut testimonium de auditu dan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti ;

Bahwa para saksi yang disebut di atas memberi kesaksian dibawah sumpah bahwa terdakwa dengan gaji sekitar Rp.10.535.500,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) namun sejak pemeriksaan dimulai hingga pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan di mana uang sejumlah SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen) yang menjadi kerugian MEGASTAR PTE LTD, kemudian kehidupan sehari-hari terdakwa biasa-biasa saja, tidak menunjukan kemewahan, sehingga dengan demikian tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Pelapor, MEGASTAR PTE LTD, sejumlah SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen) ;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, dan saksi Rudi, dibawah sumpah bahwa saksi Jeffrey alias Koh Kim Hwee, dan saksi Chan Cun Wei alias Richie Chan, pernah membawa uang kontan (cash) dari Batam ke Megastar PTE LTD di Singapore, namun tidak pernah dibukukan, hanya sebagian saja yang dibukukan, misalnya di tahun 2014 uang kontan (cash) yang dibawa ke Megastar PTE LTD Singapore tercatat sejumlah SGD.1.226.321,- namun faktanya uang cash yang dibawa ke Megastar PTE LTD Singapore sejumlah SGD.2.000.000,- (dua juta dollar Singapore) oleh karenanya tidak seluruhnya diserahkan kepada auditor yang mengaudit keuangan PT Laut Mas ;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut, cukup beralasan bagi Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyatakan bahwa EE Min Kiat Alias Steven EE sebagai pemilik dan Megastar PTE LTD telah merampok perusahaannya sendiri dan untuk menutupi perbuatannya telah menumbalkan/mengorbankan Terdakwa dengan jeratan melakukan Penggelapan. Memilih Terdakwa sebagai tumbal/korban didukung pula dengan keadaan bahwa PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD  tidak pernah melakukan pembukuan sesuai dengan Prinsip Stándar Akuntansi Keuangan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertanggungjawaban Direksi PT. Laut Mas ;

Bahwa kerugian Megastar PTE LTD  sebesar SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen)  sebagaimana hasil audit yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dipersidangan, dibantah oleh Terdakwa dengan menerangkan bahwa semua payment voucher, receipt voucher dan bukti pendukungnya ada di perusahaan, Terdakwa tidak punya akses untuk membuktikannya karena sejak bulan September 2017 Terdakwa telah di skorsing oleh perusahaan serta Terdakwa tidak ada mengambil uang tersebut, ditambah lagi  PT. Laut Mas tidak ada membuat Pembukuan sesuai stándar akuntansi keuangan ;

Berdasarkan uraian diatas, Kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak . dst dst dari Dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;

Unsur Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu

Bahwa unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, JELAS-JELAS TIDAK TERBUKTI berdasarkan keterangan saksi CHAN CUN WEI Alias RICHIE CHAN, saksi BERNEDETE BERIBIN LAMPAHA Alias ERNI, saksi OSKAR, saksi REH MALEM BARUS Alias ALEM, Saksi Sun Kim, Saksi SUI YIN Alias AYIN, Saksi IDA WAHYUNI S.Sos, Saksi NIKKY, dan Saksi EE MIN KIAT Alias STEVEN EE, bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. Laut Mas Batam, dan menerima gaji dari PT. Laut Mas Batam, serta bukti Slip Gaji PT. Laut Mas atas nama Cai Fung untuk periode bulan Juli 2017 dan Agustus 2017, dan Anjuran Tim Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam ;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa korban dalam perkara ini adalah MEGASTAR SHHIPING PTE LTD, dengan Direktur Utama EE MIN KIAT, Direktur CHUA SEWW TECK, dan Direktur ELLEN TAN Alias TAN AI LIAN, sebagaimana keterangan saksi EE MIN KIAT Alias STEVEN EE, dan pelaku tindak pidana adalah Terdakwa, Cai Fung ;

Bahwa di persidangan telah terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. Laut Mas Cabang Batam, yang bekerja sejak 2010 sebagai Akunting PT Laut Mas, dengan gaji awal sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terakhir dengan gaji sejumlah Rp.10.535.500,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), (bukti Slip Gaji PT. Laut Mas Batam Bulan Juli dan Agustus 2017 atas nama Cai Fung terlampir), Terdakwa bukan karyawan Megastar PTE LTD, namun uang untuk pembayaran gaji Terdakwa dan karyawan PT. Laut Mas diambil dari uang Agency Fee Megastar PTE LTD ;

Bahwa Terdakwa telah mencatatkan perselisihan PHK antara PT. Laut Mas dan Terdakwa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan telah dilakukan Mediasi sebagaimana mestinya oleh Tim Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Hendra Gunadi, S.E., dan Defvi Riyanto Basry, S.Sos, sehingga Tim Mediator  Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah mengeluarkan Anjuran Nomor : B.649/TK-4/PPHI/VI/2018, tertanggal 26 Juni 2018 (terlampir) yang menganjurkan  :

Agar selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajiban, sesuai dengan Pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis terhadap Anjuran diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat ini ;
    
Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor : 13 Tahun 2003 dan bukti surat berupa Slip Gaji yang dikeluarkan oleh PT. Laut Mas dan bukti surat Anjuran Tim Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor : B.649/TK-4/PPHI/VI/2018, tertanggal 26 Juni 2018, menunjukkan bahwa Terdakwa Cai Fung adalah karyawan PT. Laut Mas Cabang Batam, bukan karyawan Megastar PTE LTD ;
Bahwa oleh karena unsur yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, TIDAK TERPENUHI secara sah dan menyakinkan oleh karena itu Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan ;

Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana

Bahwa selanjutnya terhadap Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, maka dengan ini Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menguraikan sebagai berikut : bahwa unsur dengan sengaja dan melawan hukum dalam Pasal 372 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair telah Kami uraikan diatas, oleh karena itu tidak Kami uraikan lagi, dengan demikian Dakwaan Kesatu Subsidair  juga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan ;

Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana. 

Bahwa dalam dakwaan atau Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, maka dengan ini Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menguraikan sebagai berikut : bahwa unsur dengan sengaja secara melawan hukum dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam Atau Dakwaan Kedua telah Kami uraikan diatas, oleh karena itu tidak Kami uraikan lagi, dengan demikian Atau Dakwaan Kedua  juga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan ;

Bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan menyakinkan Terdakwa bersalah, maka terdakwa harus dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum ;

 Tim Penasihat Hukum juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang meringankan  terdakwa antara:
Terdakwa memiliki 2 (dua) orang anak ;
Terdakwa belum pernah dihukum 
Terdakwa bersikap sopan dan jujur ;
Terdakwa mengaku berteras terang, kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan dan persidangan.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Cai Fung dalam perkara tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Arie Prasetyo, S.H., dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Rdk

Lebih baru Lebih lama