Diduga Gunakan Ijazah Paket B Palsu, Bacaleg Dilaporkan Masyarakat ke KPUD dan Bawaslu Anambas " ralat"


Diduga Gunakan Ijazah Paket B Palsu, Bacaleg Dilaporkan Masyarakat ke KPUD dan Bawaslu Anambas " ralat"

Surat Laporan Acok Payalaman
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Js anggota DPRD Aktif Kepulauan Anambas yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di Daftar Caleg Sementara (DCS) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 salah satu Partai  diduga menggunakan ijazah paket B palsu dalam melengkapi persyaratannya sebagai Bacaleg 2019 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Anambas.

Dugaan tersebut muncul setelah salah seorang warga yang bernama Acok Payalaman melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke KPUD Anambas, mengacu pada pengumuman KPUD yang meminta tanggapan masyarakat terkait sejumlah DCS yang akan maju di Pemilihan Legislatif 2019.

Kepada media ini, Acok membeberkan bahwa ijasah Paket B dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Nomor 01.PB 040342 yang  dimiliki oleh Js dan ijasah Paket B dengan nomor 01.PB 040342, diragukan dan perlu diklarifikasi ulang kepada yang bersangkutan tentang bagaimana ijazah tersebut ia dapatkan. Karena menurut Acok terduga pemalsuan ( Js) tidak pernah mengikuti ujian paket B tersebut.

" Bagaimana cara ia mendapatkan ijasah Paket B sementara yang bersangkutan ijasah Paket B yang tertulis Lulus tahun 2005, apakah diperbolehkan secara undang-undang, kalau kita mengikuti paket tersebut tanpa kehadiran kita menghadiri/mengikuti Pelajaran. Karena sepengetahuan saya kalau kita ikut Paket sekolah, kita wajib hadir setiap pekan (hari Sabtu atau Minggu)." Ujarnya, Selasa (21/8/2018).

Acok menjelaskan bahwa 
sejak 1 Agustus 2003 s/d 31 oktober 2006 dan jauh sebelumnya saudara Jasril JML bekerja di Airport Matak dibawah PT. Supraco indonesia (Subkontraktor dari Conocophillips Indonesia Inc,Ltd) sama dengan dirinya. Dan  di perusahaan itu, dikatakannya, mereka hanya mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari (Jika sudah bekerja selama 1 Tahun) jika kami mendapatkan pelatihan atau kerja di luar Pulau Matak kami menggunakan fasilitas perusahaan yaitu pesawat sewa oleh Conocophillips, karena transportasi yang tersedia hanya Kapal Pelni.

" Seingat saya tugas belajar yang pernah diberikan hanya kepada Saudara Akmarruzaman (Saat ini ASN) kepulauan Anambas) itupun beliau pindah ke Jakarta diperbantukan di Gudang Kalijabat Tanjung Priok. Apakah mungkin dan dibenarkan secara undang-undang tanpa kehadiran 3 tahun mengikuti Paket B di Jakarta, semengara yang bersangkutan berada dan bekerja di Matak. Jika ada tugas belajar di Jakarta, seharusnya ada surat pemberitahuan kepada Conocophillips management waktu itu dan informasi ini bisa diperiksa ulang dengan PT. Supraco Indonesia di Jakarta, " jelasnya.

Lanjutnya, pihak KPUD dan Bawaslu Anambas dapat melakukan klarifikasi ke Eric Siahaan dari PT.Supraco Indonesia, yang merupakan Koordinator dari Subkontraktor Conoco, Conocophillips sekarang Medco Energi, yang berkantor di Matak Base. 

" Setiap perpindahan karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan pemenang tender, Promosi, kenaikan gaji dan hal lain, saudara Eric Siahaan dari PT.Supraco Indonesia adalah Koordinator perusahaan Subkontraktor yang berkedudukan di Matak Base. Mungkin beliau bisa diminta informasi atau klarifikasi dari informasi yang saya sampaikan ini. Saya yakin PT.Supraco Indonesia adalah perusahaan yang Klarifkasinya tidak diragukan lagi dalam hal sebagai penyalur tenaga kerja diperusahaan minyak,gas,dan lain-lain." Tambahnya.

Dengan laporan yang telah disampaikannya secara tertulis pada  tanggal 21 Agustus 2018 kemarin, tentang dugaan adanya penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Js,   KPUD dan BAWASLU Kepulauan Anambas bisa bekerja dengan secara profesional, jujur, dan adil. Tanpa adanya tekanan dari pihak manapun dalam hal mencari Fakta dan Menegakan keadilan.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama