Terdakwa Ini Dihukum 2,4 Tahun karena Menipu dalam Pengurusan SHGB dan IMB


Terdakwa Ini Dihukum 2,4 Tahun karena Menipu dalam Pengurusan SHGB dan IMB

Terdakwa Oskar Hendra usai Sidang Putusan 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Oskar Hendra pelaku penipuan terhadap Phua Eng Siak sebesar Rp 600.000 dalam pengurusan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman 2, 4 tahun penjara, lebih tinggi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun penjara. Senin (30/7/2018).

Hakim Majelis yang diketuai Jasael dan 2 hakim anggota, M.Chandra serta Rozza Elafrina, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua JPU.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 4 bulan, dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, " ujar Jasael, S.H., M.H membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. JPU Sasanto Martua, S.H yang menggantikan JPU Rosmalina Sembiring, S.H., M.Hum juga menyatakan menerima putusan.

Dalam perkara ini seauai dakwaan JPU, awalnya saksi korban Phua Eng Siak pada haribKamis tanggal02 Februari2017sekira pukul 15.00 WIB, meminta terdakwa Oskar Hendra datang kerumah korban di KomplekBaloi Garden II Blok F No. 43 Kota Batam untuk mengurus balik nama SHGB No. 13 tanggal 3 September 1998 atasnama HARUN di BPN Batam.  dan terdakwa menyanggupinya lalu korban menyerahkan uang sebesarRp. 8.000.000.- (delapanjuta rupiah) dan pengurusan IMB sebesarRp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah).
Setelah beberapa bulan kemudian saksi korban menanyakannya kepada terdakwa tentang keberadaan SHGB tersebut, namun  terdakwa mengatakan sedang diproses di BPN Batam namun setelah korban tanyakan kepihak BPN Batam, berkas balik namasl sertifikat rumahkl jorban yang berada di KomplekBaloi Garden II Blok F No. 43 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ternyata belum pernah masuk permohonan ataupun tidak diurus oleh terdakwa.

Lalu pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017, saksi Linda menjumpai korban mengatakan bahwa surat rumah korban berada ditangannya karena terdakwa telah menggadaikan surat tersebu kepada saksi Linda sehargaRp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) dengan alasan terdakwa bahwa sertifikat tersebut adalah milik bapak angkatnya yang sedang membutuhkan uang dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama 10 hari, tetapi hingga dilaporkan terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi Linda sehingga saksi Linda mendatangi rumah korban.

Akibat perbuatan terdakwa,saksi korban Phua Eng Siak mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000. (enam ratus ribu rupiah).

Dalam perkara itu terdakwa sebelumnya, didakwa melanggar pasal 372 KUHP dan atau kedua pasal 378 KUHP.

Rdk

Lebih baru Lebih lama