Selundupkan 1,03 Ton Sabu 4 Warga Taiwan Didakwa dengan Hukuman Mati


Selundupkan 1,03 Ton Sabu 4 Warga Taiwan Didakwa dengan Hukuman Mati

4 Terdakwa Pembawa Sabu 1,03 Ton
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/7/2018) Mulai Menggelar Sidang Kasus Penyelundupan 1,03 Ton dengan Menghadirkan Empat Orang Terdakwa.

Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Chandra didampingi Dua Hakim Anggota Redite Ikaseptina Dan Yonna Lamerosa Ketaren, ke – 4 orang terdakwa berkewarganegaraan Taiwan ini, didakwa dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alma Wiranta dari Kejaksaan Agung.
4 Terdakwa dan Penerjemah


Ke 4 terdakwa didakwa dengan berkas terpisah. Didampingi Dua Orang Penasehat Hukum (PH), Serta Seorang Penerjemah Bahasa. Mereka masing-masing adalah Cheng Chin Tun (Nahkoda), Chen Chung Nan (Kapten), Huang Chin An (Abk) Dan Hsieh Lai Fu (Abk).

Menurut JPU, Alma pada Saat Membacakan Surat Dakwaan, Perbuatan Ke – Empat Terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Untuk Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Atau Menerima Narkotika Golongan Satu Berupa Serbuk Kristal Jenis Sabu-Sabu Yang Beratnya Melebihi 1 Kilogram, Sebagaimana Di Atur Dalam Undang-Undang Narkotika Tahun2009.

“ Akibat Perbuatannya, Ke – Empat Terdakwa Di Jerat Dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Merujuk Acaman Pidana Dalam Pasal Ini, Masing-Masing Terdakwa Terancam Hukum Mati Atau Penjara Seumur Hidup,” Kata Alma Membacakan Surat Dakwaan.

Diurai dalam Surat Dakwaan, TNI AL, BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap Kapal MV. Sunrise Glory atau Shun De Man atau Shun De Chin yang ditumpangi para terdakwa dengan memuat 42 Karung Plastik berisi Narkotika. Setelah diperiksa dan Ditimbang Beratnya Mencapai 1.037.581,8 Gram atau 1,03 Ton Lebih.

Tak Hanya Itu, Kapal Berbendera Singapura Itu Hanya membawa dokumen Foto Copyan berasal dari Indonesia, sedangkan aslinya berada Di Malaysia. Bahkan, para terdakwa juga tidak memiliki dokumen pelayaran sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Awalnya, kapal berlayar dari Singapura Menuju Penang, Malaysia. Di sana, Kapal Itu memuat 41 Karung Berisi Sabu. Selanjutnya, Cho Tien Yu (Pemilik Kapal yang saat Ini (DPO), melalui Handphone Satelit menghubungi Chen Chin Tun dan menuliskannya ke dalam buku catatan yaitu kode "pertama" dengan makna tanggal 30 Januari 2018 tengah malam masuk koordinat 9 10 96 30. 

Kemudian, Kode Kedua Maknanya 'Makan' di Koordinat 13 05 117 35, dan terakhir Kode Mata Uang Dollar Hongkong Yaitu 'Yc 603562'. Dari Kode Koordinat dimaksud diuraikan bahwa pelayaran pertama Kapal Mv Sunrise Glory dari Penang Malaysia adalah nenuju Perairan Thailand dan akan Bertemu dengan Kapal lain yang akan mengambil Sabu Tersebut.

Terhadap Surat Dakwaan Yang Dibacakan Penuntut Umum Dari Kejaksaan Agung RIbini, para terdakwa membantah. Menurut terdakwa, mereka ditangkap di perairan Internasional, bukan di Perairan Indonesia, seperti yang dijelaskan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.

Merasa Keberatan Dengan Surat Dakwaan yang diacakan oleh JPU Alma, Ke 4 terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan melakukan Eksepsi atau Nota Keberatan pada Persidangan yang akan datang.

"Kami mohon waktu 2 Minggu majelis, untuk menyiapkan Eksepsi. Karena Ini menyangkut bahasa asing, kami butuh waktu memahami pembelaan mereka," ujar salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa, Usai Pembacaan Surat Dakwaan.

Namun, Majelis Hakim Muhammad Chandra, Redite Ika, Yona Lamerosa Hanya memberikan waktu 1 Minggu untuk nenyiapkan Nota Pembelaannya.

**Adonara***
Lebih baru Lebih lama