Tanggulangi Tumpahan Minyak PT. Medco Gunakan Oil Bom


Tanggulangi Tumpahan Minyak PT. Medco Gunakan Oil Bom

Penanggulangan Limbah Minyak dengan Oil Bom
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :  Sebagai perusahaan pengeboran minyak yang profesional, PT. Medco E&P mengaku telah melaksanakan prosedur sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. Hal itu disampaikan Kiki bagian Hubungan Masyarakat ( Humas) PT. Medco E&P, Rabu (20/6/2018), saat menanggapi pertanyaan soal  media ini terkait penanganan limbah perusahaannya.

Kiki menjelaskan, dalam operasional perusahaannya, mereka selalu mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan. Termasuk dalam penanganan limbah.
Oil bom


" Personil kita di lapangan menggunakan standar keselamatan sesuai aturan yang ditetapkan. Kita menangani kemungkinan adanya tumpahan minyak juga menggunakan oil bom. Dan kita selalu rutin melakukan simulasi untuk itu, " ujarnya melalui pesan What'app.

Ditambahkannya, pada tahun 2018 ini, perusahaannya akan mengadakan simulasi penanggulangan keadaan darurat di Matak Base, dan direncanakan pada kuartal ke-4.

Namun diakhir pesannya, Kiki meminta media ini langsung  melakukan wawancara kepada Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security PT. Medco, karena menurutnya Humas tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan hal itu.

Sekedar diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Anambas saat ini sedang membentuk Panitia Khusus  dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang Penanggulangan Limbah. Yang mana Ranperda tersebut akan sebagai acuan tentang penanggulangan limbah kecil rumah tangga maupun limbah-limbah limbah besar yang salah satunya adalah limbah tumpahan minyak di laut.

Oil bom sendiri adalah peralatan yang digunakan untuk melokalisir atau mengurung tumpahan minyak di air.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama