Pecah Rekor ! Meski Diiringi Dugaan Suap, Ahmad Syahman Pemilik Sabu 1,9 Gram Mengukir Sejarah dengan Hukuman Terendah


Pecah Rekor ! Meski Diiringi Dugaan Suap, Ahmad Syahman Pemilik Sabu 1,9 Gram Mengukir Sejarah dengan Hukuman Terendah

Terdakwa Ahmad Syahman
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ahmad Syahman Warga Negera Malaysia, pilot Malindo Air akhirnya bisa bernapas lega. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa pemilik dan pakai narkotika 1,9 gram ini, divonis Majelis Hakim  dengan hukuman  penjara selama 8 bulan, Rabu (6/6/2018).

Sama dengan pertimbangan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim pada sidang putusan ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ahmad Syahman dengan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan," ujar Hakim Tumpal Sagala didampingi hakim anggota M. Chandra dan Rozza Elafrina.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Juhrin Pasaribu, SH,MH menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH, MH., yang menggantikan Hendarsyah, SH, MH juga menyatakan pikir-pikir pikir.

Perkara terhadap Ahmad Syahman ini merupakan peristiwa sejarah untuk Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Yakni untuk Kejari adalah sejarah tuntutan terendah untuk pemilik dan pengguna sabu seberat 1,9 gram. Begitu juga dengan PN Batam, perkara ini adalah putusan terendah untuk terdakwa dengan bukti sabu sebanyak itu.

Perkara pilot Malaysia ini, juga tergolong paling heboh, karena saat dituntut 9 bulan oleh JPU, keluarga terdakwa tidak terima dan mengaku ke media pihaknya telah menghabiskan uang Rp 200 juta untuk membebaskan terdakwa tersebut. 

Pengacara terdakwa, Juhrin Pasaribu terkait masalah pemberian uang itu, membantahnya usai sidang putusan ini.  Menurutnya berita indikasi suap Rp 200 juta itu hoax, padahal kejadian masalah uang yang dikomplain keluarga terdakwa itu sempat ditanyakan kepadanya, dan ia mengaku sibuk karena ada rapat.

Tidak sampai dia situ saja, dalam menyikapi pernyataan keluarga terdakwa yang diduga ada memberikan uang Rp 200 juta untuk mengurus Ahmad Syahman, media online batamtoday.com (http://m.batamtoday.com/berita-111678-Beraroma-Suap,-Tuntutan-'Super-Ringan'-Pilot-Malindo-Air-Disorot-Publik.html) melakukan investigasi dengan mengkonfirmasi pihak BNNP Kepri. Dari hasil investigasi terungkap bahwa pihaknya dalam perkara Ahman Syahman itu sebelumnya hanya mencantumkan 2 pasal, namun jaksa meminta adanya pasal rehabilitasi.

" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkapkan, orang tua dari Ahmad Sahwan, pemilik sabu 1,9 gram, pernah datang ke BNN dan meminta langsung agar anaknya dapat direhabilitasi sebagai pengguna Narkoba.

"Setelah pilot Malindo Air itu kita tahan, ibunya ada 3 sampai 4 kali datang ke sini (BNNP Kepri) meminta anaknya untuk direhab. Tapi tidak memenuhi kriteria," kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/5/2018).

Dijelaskan, untuk kewenangan yang menentukan apakah tersangka bisa direhab atau tidak ada pada penyidik. Berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk narkotika di atas satu gram tidak bisa direbab. Dan dalam kasus ini, warga Malaysia itu memiliki barang bukti di atas 1 gram.

"Jadi dalam kasus ini penyidik BNN memang tidak ada mengajukan tersangka untuk direhab. Makanya tidak ada asesment yang digelar," jelas Bubung.

Bubung juga mengungkapkan, bahwa sejak awal dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (DPDP) hingga proses tahap I di kejaksaan, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, dalam proses tahap I berkas perkara dinyatakan tidak lengkap P-19 dan JPU mengembalikan berkas tersebut. Petunjuk JPU saat itu agar disertakan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Jaksanya bilang karena ini seorang pengguna tolong masukkan juga pasal rehab. Saya bilang, loh barang bukti di atas 1 gram bagaimana bisa direhab. Tapi jaksa tetap juga ngotot minta masukkan rehab. Cukup lama prosesnya, tapi karena saya pikir pasal 112 tidak hilang saya pikir tidak masalah," papar dia.

Redaksi
Lebih baru Lebih lama