Tabrak 4 Sepeda Motor, 1 Korban Meninggal Dunia, Iwan Divonis 11 Bulan Penjara


Tabrak 4 Sepeda Motor, 1 Korban Meninggal Dunia, Iwan Divonis 11 Bulan Penjara

Iwan (Tionh Hoa) usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Iwan Terdakwa Pelaku penabrak korban Ahmad Alizar (alm) divonis dengan Penjara 11 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Batam. Selasa (22/5/2018).

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu dengan 2 hakim anggota Taufik Abdul Nainggolan, Rozza Elafrina mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman 11 bulan penjara," ujar Mangapul Manalu hakim ketua.

Atas hukuman yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Rumondang Manurung, SH itu, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jaksa Yan Elhas Zebuea, SH yang menggantikan Rumondang dalam sidang juga menyatakan menerima putusan.

Dalam perkara tabrakan di Jalan Umum Teuku Umar dekat Simpang Tiga Hotel Evitel Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ini, sesuai dakwaan jaksa, terdakwa tidak hanya menabrak korban Ahmad Alizar yang sedang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi BP 5591 QE, namun juga menabrak 3 sepeda motor lainnya, yakn ;1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King  warna biru dengan nomor Polisi BP 4438 QE yang dikendarai oleh saksi korban Siswanto dengan penumpang saksi korban Bella Fitria Kartika, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King  warna biru dengan nomor Polisi BP 5689 OE yang dikendarai oleh saksi korban Doharman Siagian dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra  warna biru dengan nomor Polisi BP 3720 CP yang dikendarai oleh saksi korban Andreas Modumahi.

Namun dari 4 sepeda motor yang sedang antri di lampu merah simpang Seraya, hotel Evitel itu, hanya Ahmad Alizar yang tidak tertolong nyawanya, sementara korban lainnya hanya luka-luka dan rusak kendaraannya.

Terdakwa saat itu, menabrak para korbannya menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1375 HJ dengan kecepatan 50 km/jam.

Sebelumnya terdakwa, didakwa jaksa dengan pasal kumulatif, yakni 1. Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. 
Dan pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan., dan ke 3.


Rdk
Lebih baru Lebih lama