Melawan saat Ditangkap, Curanmor Ini Didor Polisi


Melawan saat Ditangkap, Curanmor Ini Didor Polisi

Ipda Walter dan Anggota Polsek bersama
Kedua Curanmor yang Ditangkap
BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Sagulung, Kota Batam berhasil meringkus dua pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kota Batam. Seorang Pelaku Terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan Petugas saat hendak ditangkap.

Kedua Pelaku adalah Padeli (23) dan Musa Falevi (36) warga Kavling Sei Lekop Blok E No 51, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Ipda Walter Sampaikan Keterangan Pers

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Walter Nainggolan mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari seorang warga yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor pada saat sedang parkir di depan rumah yang berada di Bida Ayu, Blok Q No 17 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Penangkapan terhadap kedua Pelaku bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor di depan rumahnya," Kata Walter Di Mapolsek Sagulung, Selasa (29/5/2018).


Masih kata Walter, kedua pelaku ditangkap oleh petugas di salah satu Warung Internet (Warnet) yang berada di Kavling Sei Lekop. Pada saat Penangkapan, Seorang dari mereka berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.

"Seorang pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena berusaha melawan petugas pada saat oenangkapan,"Terang Walter.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil Kejahatannya serta sebuah kunci Y dan dua Buah Plat Nomor Palsu.

Walter Juga menjelaskan, Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan merusak kunci motor yang sedang terparkir menggunakan Kunci Y yang sudah di Modifikasi. 

"Sebelum menjual kepada Para Penadah, Barang Bukti Motor Curian Ini terlebih dahulu diganti plat nomornya dengan plat nomor baru yang sudah dipersiapkan," Lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

Paschall Rianghepat
Lebih baru Lebih lama