Komisi II DPRD Batam Kesal, Pengelola Parkir Ditanya Berapa Kuantitas Parkiran Rata-rata Perhari malah Bungkam


Komisi II DPRD Batam Kesal, Pengelola Parkir Ditanya Berapa Kuantitas Parkiran Rata-rata Perhari malah Bungkam

RDP Komisi II dengan Pihak Dishub dan Pengelola Parkir
BATAM I KEJORANEWS.COM : Untuk mengetahui berapa titik area lokasi parkir berbayar maupun berapa penghasilan distribusi untuk penghasilan asli daerah (PAD) dari parkir perharinya di Batam, Ketua komisi II DPRD Batam Edward Brando didampingi dr.Idawati Nursanti, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Batam dan dengan beberapa pengelola parkir yang ada di kota Batam, Selasa  (8/5/2018) siang.

Pada RDP ini, Harefa manager Central Park pengelola jenis parkir berportal, saat ditanya Edward Brando tentang berapa titik area parkiran yang saat ini dikelolanya, mengaku mengelola 4 titik lokasi parkiran di Kota Batam.

"Sekarang ini kami mengelola di 4 titik lokasi, diantaranya di Plaza Aviari, Mall Nagoya Hill, Mega Mall dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center,"jelas Harefa.

Namun saat ditanya Idawati anggota komisi II  juga menanyakan berapa tentang kwantiti parkir dari 4 titik yang dikelola perhari, Harefa tidak bisa menjawabnya. Akibat itu Ida merasa kecewa.
 ,
" Kalau begini, jelas saya sangat kecewa, gimana ceritanya seorang manager tidak mengetahui berapa kuantiti perhari di lokasi parkir yang dia kelolanya. Sebagai manager, harusnya mengetahui hal itu,"kata Idawati.

Menurut Idawati, penarikan retribusi diantaranya seperti di Mega Mall, kata dia saat ini sangat tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Pengelola duganya melakukan indikasi penipuan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa parkir di Mega Mall Batam Center.

"Kami sudah melakukan survei ke Mega Mall. Di situ saya menduga sepertinya ada yang tidak beres, kecuali di Mall Pelayanan Publik dan Mall Nagoya Hill, menurut kami itu sudah sesuai dengan Perda yang berlaku,"katanya.

Tak hanya itu, di RDP ini tarif parkir juga ikut dibahas. Menurut perwakilan Dishub Alexander Banik yang hadir saat itu mengatakan, perparkiran sudah diatur sesuai Perda.

"Menurut Perda No.1 tahun 2001, tarif 1 jam pertama untuk motor Rp.1000 lalu 1 jam berikutnya Rp.500. Sedangkan untuk mobil Rp.2000 dan 1 jam selanjutnya Rp.1000," terang Alexander.

Rapat ini sempat berjalan alot sebab beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pengelola, tidak bisa dijawab. Melihat waktu rapat sudah habis, rapat pun ditutup tampa ada hasilnya.

Tak hanya itu, sebelum rapat berakhir, Ketua komisi II DPRD Batam Edward Brando juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali membahasnya dengan mengundang pengelola parkir tersebut.

Sumber: dinamikakepri.com
Lebih baru Lebih lama