Ralat : Heboh! Pokir Dewan akan Ditenderkan, DPRD Batam Merasa " Dikadali" Pemko Batam


Ralat : Heboh! Pokir Dewan akan Ditenderkan, DPRD Batam Merasa " Dikadali" Pemko Batam

Kesal dengan Kebijakan Pokir yang akan Ditenderkan, Uba Ingan Sigalingging, S.Sn Menyerahkan Dokumen Hasil Reses ke Wan Darussalam Ketua TAPD Pemko Batam saat Rapat Sinkronisasi di Rapim DPRD Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sejumlah Anggota DPRD Kota Batam menolak kebijakan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) Kota ( Pemko) Batam yang akan menenderkan seluruh Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD 2018 yang selama inj berupa proyek Penunjukan Langsung (PL). Hal itu terungkap dalam rapat sinkronisasi di ruang pimpinan DPRD Kota Batam. Jumat (16/3/2018).

Dalam rapat tersebut, karena terlalu kesal atas kebijakan itu, Uba Ingan Sigalingging, S.Sn Ketua Fraksi Hanura Kota Batam langsung menyerahkan  dokumen Pokir yang menjadi usulan dirinya dalam APBD 2018 kepada Wan Darussalam Ketua TAPD Pemko Batam saat rapat sinkronisasi.

Kepada media ini, Uba mengatakan dirinya tidak setuju dan menolak kebijakan TAPD Pemko Batam karena dengan merubah Pokir dewan dari proyek PL menjadi tender sama saja dengan menghilangkan hasil reses DPRD di masyarakat.

" Jadi apa gunanya kami menyerap aspirasi masyarakat saat reses, jika akhirnya  Pikir kami berupa pembangunan kecil- kecil yang diminta masyarakat digabungkan menjadi proyek besar dan ditenderkan. Ini sama saja mereka ingin menjauhkan kami dengan masyarakat dan konsituen kami. Dan mereka juga ingin menghapus reses yang diamanatkan Undang-Undang.  Perasaan saya kami ini dewan selalu  mau dikadalin oleh Pemko, " jelas Uba.

Uba menambahkan kebijakan dari Pemko itu tidak jelas landasannya, karena kebijakan itu hanya diperuntukan pada Pokir DPRD sementara, anggaran Percepatan Infrastruktur Kelurahan ( PIK) yang mana setiap kelurahan mendapat Rp 1,5 miliar di tahun 2018 tetap bisa dijalankan dengan metode PL.

Hal senada turut disampaikan oleh Ir. Nyanyang Harris Pratamura, SE, MSi dari fraksi Gerindra. Melalui sambungan seluler Nyanyang mengaku juga tidak setuju dengan adanya kebijakan Pemko Batam melalui TAPD yang terkesan tidak jelas landasannya tersebut.

" Memang jika dalam proyek, baik tender ataupun PL sama- sama ada baiknya. Namun dengan PL masyarakat akan lebih banyak terbantu. Apalagi saat ini pemerintah kita sedang giat-giatnya memajukan usaha kecil. Dengan adanya proyek PL  mereka pengusaha kecil dapat tumbuh dan  bisa hidup dalam ekonomi yang sulit saat ini," terang Nyanyang.

Pria yang juga Ketua Komisi III DPRD Batam ini berharap, Pemko Batam berpikir kembali untuk menerapkan kebijakan tersebut karena proyek PL yang rata-rata ada pada Dinas Permukiman Pemko Batam itu, hasil dari reses DPRD Batam yang notabene adalah permintaan masyarakat yang selanjutnya tertuang dalam pokok pikir DPRD Batam dan telah diatur dalam Undang-Undang.

Untuk diketahui proyek PL yang ada pada Dinas Perkim yang merupakan aspirasi DPRD Batam hasil dari reses tersebut juga berjumlah Rp 1,5 miliar. Anggaran aspirasi bagi DPRD Batam itu, tentu sangat berarti, karena dengan anggaran tersebut DPRD Batam dapat memenuhi permintaan masyarakat atau konstituennya sehingga mereka dapat selalu dekat dengan konstituennya, apalagi jelang pemilu legislatif 2019 saat ini. Sehingga sejumlah anggota DPRD Batam mensinyalir kebijakan Pemko tersebut ada nuansa politik dalam hal menjauhkan masyarakat dengan anggota DPRDnya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama