Program Nasional PTSL di Natuna 2017 Tercapai


Program Nasional PTSL di Natuna 2017 Tercapai

Kepala BPN Natuna, Asnen
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Target sertifikasi tanah melalui Program Nasional (Prona) pada tahun 2017 sebanyak 10.450 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Natuna telah tercapai . Pencapaian itu dibagi menjadi dua, yakni sebanyak 6.159 sertifikat tanah dan 4,291 berupa pemetaan tanah.

Wilayah yang menjadi sasaran pembuatan sertifikat tanah tahun  lalu ada 3 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Barat , Pulau 3 dan Kecamatan Pulau 3 Barat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna Asnen, saat ditemui di kantornya, Senin pagi mengungkapkan, pengajuan pembuatan sertifikat tanah terbanyak berada di kecamatan Bunguran Timur, selebihnya di bunguran barat dan Pulau 3.

Asnen Menunjukkan Sertifikat Tanah
Karena  banyaknya pengajuan pembuatan sertifikat tanah tambah Asnen, pihaknya hingga kini masih  menyelesaikan  sertifikat tanah masyarakat di Bunguran Timur.

"Kita masih beri kesempatan warga yang telah terdaptar untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah untuk menyelesaikan , silakan datang langsung ke BPN dengan membawa berkas permohonan yang lengkap kekantor BPN, nanti akan diproses, asalkan pemohonya sudah terdaptar dalam pengajuan pembuatan Prona tahun lalu," ujar Asnen, Senin (5/2/2018).

Sementara itu untuk tahun 2018, BPN Natuna mendapat target untuk menyelesaikan 9000 sertifikat tanah melalui Program Nasionai. target kali ini kata Asnen lebih kepada wilayah natuna bagian selatan, mencakup 5 wilayah yakni, Kecamatan Serasan, Kecamatan Serasan Timur, Subi, Pulau Laut,Kecamatan Midai, Suak midai  dan Kecamatan Bunguran Utara.

Target  sertifikasi PTSL sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun beberapa hal dilapangan menjadi kendala tim BPN dalam menyelesaikan pengukuran ulang dan pemetaan.

"Diantaranya sampai kini tanah masyarakat kita masih banyak yang tidak memiliki patok batas tanah, sehingga tim kesulitan ketika melakukan pengukuran, kedua kondisi geografis Natuna yang dipisahkan oleh lautan, serta tidak lengkapnya syarat administrasi yang diajukan oleh pemohon untuk mendapatkan sertifikat tanah," ujar Asnen.

Kepala BPN menghimbau kepada masyarakt agar dapat memasang patok pembatas tanah sehingga memudahkan dalam melakukan pengukuran saat hendak membuat sertifikasi.

"Kami mohon bantuan rekan - rekan wartawan untuk dapat bantu mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat memasang patok batas tanah,  melengkapi berkas administrasi. Karena bukan kewenangan dari BPN untuk memasang patok batas tanah, kalau tidak ada patok batas tanah sulit untuk menentukan luas tanah yang akan diukur, hal ini juga yang menyebabkan proses pembuatan sertifikat jadi lamban," tutup Asnen.

Adw
Lebih baru Lebih lama