Perlakuan Penangkapan Conti Chandra oleh Kejari Batam Dinilai Diskriminasi, Ini Penjelasan Pihak Kejaksaan


Perlakuan Penangkapan Conti Chandra oleh Kejari Batam Dinilai Diskriminasi, Ini Penjelasan Pihak Kejaksaan

Yunan Harjaka Kepala Kejati Kepri didampingi Roch Adi Wibowo Kepala Kejari Batam serta Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar Dermawan dan Kasi Intel Kejari Batam, Syukriyadi.

BATAM I KEJORANEWS.COM : Yunan Harjaka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri didampingi Roch Adi Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam menggelar Konfrerensi pers terkait eksekusi Conti Chandra dalam perkara kepemilikan PT. Bumi Megah Semesta (BMS) Pengelola The BCC Hotel and Residence. Kamis (8/2/2018).

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, penangkapan terpidana Conti Chandra di mall Cilandak Town Squer, Jakarta, pada Rabu (7/2/2018) kemarin, dilakukan oleh Tim Intelejen Kejagung yang telah mengintai keberadaan Conti Chandra.

Dikatakan Yunan, penangkapan Conti Chandra adalah eksekusi atas putusan Mahkamah Agung sejak tanggal 19 Agustus 2016, terkait penggelapan The BCC Hotel and Residence.

" Penangkapan terpidana tidak ada pesanan dari pihak manapun, ini murni penegakan hukum, dan kejaksaan tidak ada yang mendesak-desak, tidak ada seorangpun yang bisa mendesak-desak kejaksaan. Sedangkan terkait belum dilimpahkannya kasus Tjipta Fujiarta yang belum dilimpah ke Pengadilan karena dalam membuat surat dakwaan harus cermat dan teliti, perlu waktu, Kejari Batam saat ini sedang membuat surat dakwaan,"terang Yunan.

Sedangkan terkait ada dugaan perbedaan perlakuan terhadap Conti Chandra dan rivalnya yakni, Tjipta Fujiarta, yang mana terkesan berat sebelah, karena Conti Chandra saat ditangkap dengan tangan diborgol, sedangkan Tjipta Fujiarta tidak diborgol. Yunan menjelaskan penangkapan Conti Chandra sudah sesuai Standar operasional Prosedur (SOP).

" Ini sudah sesuai SOP kejaksaan, kalau yang kemarin pelimpahan tahap 2 Tjipta Fujiarta belum menjadi kewenangan  Kejaksaan, masih kewenangan penyidik kepolisian. Kalau sudah jadi kewenangan kejaksaan semuanya kita borgol, kemarin kasus Nasien kemarin kita borgol," jelas Yunan Harjaka yang didampingi Roch Adi Wibowo Kajari Batam, bersama Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar Dermawan dan Kasi Intel Kejari Batam, Syukriyadi.

Usai Keterangan pers, Conti Chandra yang keluar dari ruang kejaksaan dengan tangan diborgol mengatakan dirinya telah didiskriminasi sambil mengangkat kedua tangannya yang diborgol.

" Tolong pak presiden, saya yang ditipu Tjipta fujiarta, tapi malah saya yang diborgol. saya akan terus berjuang demi untuk keadilan diri saya," ujar Conti Chandra sambil menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Terkait perkara The BCC Hotel dan Residence ini, Conti Chandra diputus Pengadilan Negeri Batam yang kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa CONTI CHANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim Majelis dalam perkara Conti Chandra yang diputus pada tahun 2015 ini, adalah, Hakim Ketua KHAIRUL FUAD, SH.MHum, Hakim Anggota BUDIMAN SITORUS, SH. dan ALFIAN, SH, sedangkan Panitera SITI FATIMAH, SH.

Di pihak lawan yakni, Tjipta fujiarta, kini sedang menjalani tahanan kota dengan objek perkara yang sama, dengan dugaan penipuan dan penggelapan di PT. Bumi Megah Semesta (BMS) Pengelola The BCC Hotel and Residence.

Penahanan Tjipta fujiarta sendiri karena tersangka tersebut dari mulai 2014 sejak kasus bergulir, hingga 2018 ini, belum bisa menunjukkan bukti-bukti pembayaran pembelian The BCC Hotel and Residence kepada Conti Chandra selaku pemegang saham mayoritas pada The BCC Hotel and Residence.

Rdk
Lebih baru Lebih lama