Bayi Dibunuh atau Tidak oleh Ibunya, Ini Keterangan Dokter Ahli dan Penasehat Hukum Ibu Bayi


Bayi Dibunuh atau Tidak oleh Ibunya, Ini Keterangan Dokter Ahli dan Penasehat Hukum Ibu Bayi

Richard Rando Sidabutar, SH dan Bambang Heri, SH,
Penasehat Hukum Indarti Terdakwa Pembuang Bayi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang terhadap perkara pembuangan bayi di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam,oleh terdakwa Indarti Bin Sujono. Rabu (21/2/2018).

Pada sidang ini, hadir menjadi saksi ahli, dr. Dino Gagah Prihadianto, SpOG, M. Kes ahli Kebidanan dan Penyakit Kandung Dalam.
dr. Dino Gagah Prihadianto, SpOG, M. Kes

Kepada persidangan yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, yang didampingi Martha Napitupulu dan Taufik Abdul Halim, serta jaksa Frihesti Putri Gina dan Penasehat Hukum terdakwa,Richard Rando Sidabutar, SH, dan Bambang Heri, SH., dr. Dino Gagah menyatakan bahwa dirinya juga adalah dokter yang memeriksa kandungan terdakwa Indarti, sebelum kejadian meninggalnya bayi laki-laki yang diduga dibunuh sendiri oleh Indarti (ibu bayi). Namun pada saat kejadian terbunuhnya bayi itu, dirinya bukan yang menangani Indarti saat Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo.


Persidangan di PN Batam
Dr. Dino juga menyampaikan bahwa, meninggalnya bayi jika 
warna bayi merah berarti meninggalnya di bawah 48 jam. Kemudian jika warna biru sudah di atas 48 jam, dan jika sudah berwarna biru dan bau itu berarti lebih lama lagi. Namun ia tidak tahu terkait ciri-ciri itu saat bayi ditemukan karena bukan dirinya yang menangani meninggalnya bayi saat itu.

Usai persidangan kedua penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa, dari fakta persidangan itu, terlihat bahwa terdakwa Indarti tidak melakukan pembunuhan terhadap bayinya, namun hanya mungkin kesalahannya karena bayinya yang tidak bernyawa tersebut diletakkannya di tong sampah.

" Waktu klien saya masuk di kamar mandi, teman-temannya banyak di luar toilet dan mereka di fakta persidangan Rabu lalu, mereka menyampaikan bahwa hanya mendengar suara air yang disiramkan, dan tidak ada mendengar tangisan bayi, itu menunjukkan bahwa bayi itu waktu lahir tidak dalam keadaan hidup, dan juga menunnjukkan bahwa Indarti tidak membunuh bayinya." ujar Richard Rando Sidabutar, SH.

Hal senada juga disampaikan, Bambang Heri, SH. Menurut Heri saat masih mengandung terdakwa ada minum susu prenagen, itu menunjukkan klien kita tidak ada niat untuk menggugurkan kandungan atau membunuh bayinya.

" Sewaktu masih mengandung bayinya dulu, klien kami selalu mengkomsumsi susu prenagen, itu menunjukkan klien kami dari awal tidak ada niat untuk membuang bayinya. Hanya saja mungkin kesalahan klien kami karena saat bayi sudah keluar dia tidak menghubungi dokternya, namun malah meletakkannya di tong sampah. Itu saja menurut saya yang agak salah," terang Heri.

Terkait perkara pembuangan bayi ini, sebelumnya sempat menghebohkan kawasan Industri Muka Kuning karena ditemukannya mayat bayi di tong sampah dekat klinik BIP Muka Kuning.

Rdk
Lebih baru Lebih lama