Polda Kepri Ekspos " Predator" Pencabul 13 Anak


Polda Kepri Ekspos " Predator" Pencabul 13 Anak

Dirreskrimum dan Kabid Humas sedta KPPAD saat Press Release
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri menggelar keterangan pers terkait pencabulan 13 anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka AM alias T (56 tahun). Rabu (10/1/2018).

Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 di SPKT Polres Karimun telah diterima Laporan Polisi dari sdri. LELI ASIROH HARAHAP (orang tua korban ALF) tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak terhadap korban yang diduga dilakukan oleh sdr. AM. Dari Laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. (AM alias T), 56 tahun di Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun.

Saat pemeriksaan, dari keterangan saksi korban maupun keterangan tersangka, tersangka telah melakukan perbuatan cabul di 5 (lima) TKP berbeda sebagai berikut:
1. TKP I (pertama) dirumah kakak korban BH, Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel.
Tebing Kec. Tebing sekitar awal bulan November 2017 dengan korban:
a. BH, laki-laki, 17 tahun;
b. ALF, laki-laki, 15 tahun;
c. KS, laki-laki, 16 tahun.

2. TKP II (kedua) dirumah tersangka AM alias T di Lubuk Puding Rt. 002 Rw. 004 Desa Lubuk Puding Kec. Buru Kab. Karimun pada pertengahan bulan November 2017 dengan korban:
a. IV, laki-laki, 17 tahun.

3. TKP III (ketiga) dirumah orang tua korban RP di Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tebing Kec. Tebing pada akhir bulan November 2017 dengan korban:
a. ALF, laki-laki, 15 tahun;
b. RZ, laki-laki, 13 tahun.

4. TKP IV (keempat) dipinggir Pantai Coastal Area seberang Rumah Makan Kampung Kite yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tebing Kec. Tebing pada akhir bulan November 2017 dengan korban:
a. AL, laki-laki, 14 tahun;
b. IS, laki-laki, 13 tahun;
c. UM, laki-laki, 16 tahun.

5. TKP V (kelima) dirumah korban FR, AR, PE dan RN  di Lubuk Puding Rt. 002 Rw. 004 Desa Lubuk Puding Kec. Buru Kab. Karimun sekira tahun 2010 dengan korban:
a. FR, laki-laki, 15 tahun;
b. AR, laki-laki, 15 tahun;
c. PE, laki-laki, 16 tahun;
d. RN, laki-laki, 10 tahun;
e. AP, laki-laki, 15 tahun. 
Untuk kejadian di TKP V (kelima) masih dalam progress pemeriksaan (pendalaman)
Keseluruhan korban sebanyak 13 (tiga belas) anak laki-laki kisaran umur 10 s/d 17 tahun pada saat kejadian.

Dar fakta-fakta pemeriksaan didapatkan; 
1. Tersangka adalah pria dewasa (56 tahun) tidak tertarik lagi dengan lawan jenis (tahun 2005 tersangka gagal memperistri seorang janda di Pulau Buru, sejak saat itu tersangka tidak lagi tertarik dengan lawan jenis)
2. Tersangka membenarkan telah melakukan pencabulan  terhadap para korban (jumlah korban 13 orang)
3. Perbuatannya dilakukan dengan cara menggunakan unsur bujuk rayu (dengan memberikan imbalan rokok, diajak jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang dengan jumlah variatif antara Rp. 20.000 s/d Rp. 30.000) dan disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan (membuka paksa celana korban dan membekap badan korban)
4. Korban semuanya anak laki-laki dibawah umur (antara 10 sd 17 tahun)

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; 
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 76E berbunyi" 
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Tindakan kepolisian kepada para korban adalah; 
1. Melakukan Visum terhadap korban di RSUD Kab. Karimun.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
3. Bersama dengan P2TP2A Kab. Karimun melakukan cek darah terhadap tersangka terhadap kemungkinan Infeksi HIV dan IMS (Infeksi Menular Seksual).
4. Melakukan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bag Psikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Kab. Karimun.
5. Pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap tersangka.

Hingga pada saat ini penanganan perkara tersebut telah sampai pada proses penyidikan dan pemgembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.Demikian press release ini disampaikan dengan segala hormat kepada semua pihak, kami mengajak secara bersama-sama untuk memerangi kejahatan terhadap anak.

Kegiatan tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekira pukul 12.30 Wib.


Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama