Perlu Ketegasan Wali Kota agar Perda Parkir Tidak " Mandul "


Perlu Ketegasan Wali Kota agar Perda Parkir Tidak " Mandul "

Udin P. Sihaloho Anggota DPRD Batam
/ Mantan Sekretaris Pansus Ranperda Parkir
BATAM I KEJORANEWS.COM : Peraturan daerah (PERDA) No. 01 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir telah dirubah oleh Panitia Khusus DPRD Batam dan telah disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (22/6/2017) lalu. Namun Perda parkir perubahan tersebut terkesan "mandul" karena dalam penerapannya di lapangan tidak berjalan sebagaimana amanat Perda.

Udin P. Silahoho, SH, mantan sekretaris Pansus Ranperda Parkir Rabu (24/1/2018) mengatakan, Perda parkir perubahan yang dibuat oleh Pansus DPRD Batam sebenarnya adalah Perda yang sangat baik, karena di dalamnya mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pengguna parkir dan lebih mengedepankan keuntungan bagi pengguna parkir, diantaranya adalah pengguna parkir tidak dipungut biaya jika belum memarkirkan kendaraannya selama 15 menit, selain itu juru parkir hanya boleh beroperasi mulai dari jam 6.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB. 

Namun ternyata ternayata menurut Udin, di lapangan amanat dari Perda tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena ia menemukan sejumlah kawasan mal-mal dan rumah sakit tidak menjalankan amanat Perda, padahal Perda Parkir tersebut telah disosialisasikan kepada tempat-tempat pelayanan publik dan pusat perdagangan tersebut.

" . Hampir semua mall dan rumah sakit tidak menjalankan Perda ini, selama di lapangan yang saya lihat hanya Rumah Sakit Elisabet yang tidak memungut biaya parkir saat kendaraan mengantar pasien, dan ini yang benar." terang Udin.

Tidak hanya itu, Juru Parkir (Jukir) menurut Udin juga banyak yang nakal dan tidak melaksanakan amanat Perda, yang hanya membolehkan Jukir beroperasi sampai jam 10.00 WIB malam.

" saya masih melihat Jukir ini beroperasi hingga jam 1 dan jam 2 malam, ini seharusnya tidak boleh. Mereka yang masih memungut uang parkir diatas jam 10.00 malam, sama dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan ini petugas keamanan atau Saber Pungli bisa menangkap mereka, karen ap[a yang dilakukan Jukir ini sangat merugikan masyarakat," tambahnya.

Terkait hal itu, Politikus dari PDIP ini menilai, tidak berjalannya Perda parkir karena kurang tegasnya Wali Kota Batam dalam memimpin anak buahnya.

" Ini karena Wali Kota yang tidak tegas kepada bawahannya, seharusnya pak Wali memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk bekerja mengawal pelaksanaan Perda Parkir, karena Satpol PP itu salah satu tugasnya untuk pengawal Perda. Jika amanat Perda tidak dijalankan yah kembali lagi, sama saja dengan yang lalu-lalu, padahal kita Pansus dalam satu pembuatan Perda menghabiskan uang APBD sekitar Rp 300 juta, lebih bagus uang itu digunakan untuk yang lain, jika Perda sudah dibuat tetapi tidak dilaksanakan dengan baik oleh Pemko, " jelas Udin.

Dilihat dari permasalahan tersebut, menurut Udin, di 2018 ini, target dari Perda yang rencananya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 30 miliar tidak akan tercapai.

" Saya pesemis akan tercapai PAD Rp 30 miliar dari Perda ini, mengingat masih banyaknya kebocoran -kebocoran potensi parkir, bahkan KKadishub pada tahun ini hanya menargetkan Rp 6 miliar saja," tutup Udin.

Rdk
Lebih baru Lebih lama