Narkotika Sabu 66 Kilogram, Berhasil Digagalkan Bea dan Cukai Batam dan Polda Kepri


Narkotika Sabu 66 Kilogram, Berhasil Digagalkan Bea dan Cukai Batam dan Polda Kepri

Polda Kepri bersama Bea Cukai dan BNNP Kepri
saat Ekspos Narkotika Sabu 66 Kilogram
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polda Kepri melalui rilisnya ke media mengungkap tentang BW dan Tersangka Z Alias U penyelundup narkotika sabu seberat 66.043 (66 kilogram).

Penangkapan tersebut, merupakan kerjasama penyelidikan antara Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Berawal dari tindakan pemeriksaan X-Ray oleh Petugas BC di Cargo Bandara tanggal 16 Januari 2018, pukul 10.15 wib kemudian ditemukan BB Narkotika diduga Sabu pada 2 koli (4 Kardus) barang Expedisi milik (PT. IDL) Batam. Paket barang yang berisi Narkoba yang belum diketahui siapa pemiliknya tersebut dikirim dari Singapura, melalui jalur laut oleh PT. AEO tujuan Batam , dengan alamat tujuan pengiriman yaitu (PT. DC) JI. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. 

Kedua Tersangka BW dan Z
Kemudian Pelugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Petugas Bea & Cukai berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 13.40 Wib. petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka BW dan Tersangka Z Alias U yang datang ke Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan untuk mengambil 4 Kardus Detergen BOOM POWER yang berisi 62 (enam puluh dua) paket Bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat kurang Iebih 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram.

Setelah 2 (dua) orang Tersangka diambil keterangan, menjelaskan bahwa tersangka mengambil 4 Kardus Merk Detergen BOOM POWER berisi 62 Bungkus Aluminium Foil yang berisi Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari Gudang (PT. DC) Jakarta atas perintah dan arahan SDR. B (DPO).

1. BW Alias AS Alias MS Alias FL Bin  ENDRI MARDIANTO, 27 TH , Laki-laki. Islam,Swasta ( bengkel ), Alamat Jln Serai Simpang Gatot Subroto VIII Kec Banjarmasin Timur Kalimantan Selatan. 

2. ZA Alias U Alias BP Alias AF Bin MAHYUDIN, 28 TH, Laki-laki, Islam, Jln Sepakat Kec. Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

Barang bukti dari tersangka Z alias U Bin M Dan tersangka B alias A Bin E berupa :
1. 4 (empat) Karton berisi 16 bungkus Deterjen Boom Power dimana setiap bungkus detergen boom super berisi 3 sampai 4 teh china yang berisikan Serbuk Kristal yang diduga shabu. Total ada 62 bungkus teh china dengan berat bruto 66.043 (enam puluh enam ribu empat puluh tiga) gram Shabu.
2. 1 (satu) unit Handphone merk Slomy warna hitam MIA 1 dengan Nomor 0812 5865 2094 (milik Z).
3. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia N1280 warna merah dengan Nomor 08l2 5618 7128 (milik Z).
4. 4 (empat lembar KTP asli an. BW dan KTP palsu an. AS, an MS dan an. FL bin Endri Mardianto (milik BW).
5. 1 (satu) unit handpone Merk Samsung Galaxsi S7 dengan nomor 081935674028 (milik Z ).
6. 3 (tiga) buah KTP An. Z. An. BP Dan an. AF (milik Z ). 

Kedua pelaku merupakan spesialis pengiriman sabu antar provinsi.
Dengan jalur pengiriman sabu, Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Palembang ke Surabaya, Pekanbaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tangerang, Jakarta ke Banjarmasin.

Modus Operandi kedua pelaku adalah  menaruh sabu itu diselangkangan, dengan upah Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 14.000.000. Salah satunya pengiriman sabu dengan menggunakan mesin cuci bekas seberat 9,5 Kg dengan upah sebesar Rp. 120.000.000.

Para tersangka menggunakan identitas KTP Palsu untuk mengambil paket sabu tersebut. Paket narkoba tersebut dikemas dalam kemasan detergen Boom Power yang berisi 62 bungkus kemasan teh China.

Di lokasi tempat pengiriman terakhir di Perumahan Modern Land, Tangerang saat digeledah ditemukan beberapa unit mesin cuci bekas yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan sabu pada saat pengiriman tanggal 5 Januari 2018.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republuk Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat nya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanan berat nya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat nya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 ayat (1) percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut., pelaku nya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut

Humas Polda Kepri/ Redaksi
Lebih baru Lebih lama