Jefri Bobol Rumah Tetangga, Tilep Uang Rp 35 Juta dan Dihabiskan di Diskotik


Jefri Bobol Rumah Tetangga, Tilep Uang Rp 35 Juta dan Dihabiskan di Diskotik

Saksi Korban Karso dan Irma Triono Memberikan Keterangan di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ada- ada saja kelakuan Jefri Bin Tamari, warga Perum. Taman Laguna Indah Blok F No. 19 Kec. Sekupang – Kota Batam ini. Pria yang kini menjadi terdakwa ini, nekat mencuri uang dan perhiasan tetangganya sendiri, demi untuk bersenang-senang di klub malam.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/1/2018) saksi Korban Karso yang merupakan tetangga terdakwa menyampaikan, kerugian dirinya atas pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Jefri dengan total Rp 35 juta belum ada yang dikembalikan oleh terdakwa.

Sementara terdakwa Jefri mengaku, mengambil uang tetangganya bernama Karso dengan total Rp 35 juta, melalui atap plafon rumah korban dan kemudian uang hasil pencurian tersebut diakuinya telah ia habiskan ke diskotik

" Uangnya sudah habis di Newton pak hakim, saya pakai senang-senang di sana. Uang tidak ada yang saya kasih ke istri. Uang hanya tertinggal Rp 5 juta, dan itu sudah diambil oleh penyidik kepolisian," ujar terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim, didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra.

Di hadapan para hakim, terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kronologis pencurian yang dilakukan terdakwa adalah, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2017 bertempat di Perum. Taman Laguna Indah Blok F No. 19 Kec. Sekupang – Kota Batam. terdakwa Jefri Bin Tamari bertemu dengan adik saksi korban Karso yaitu saksi Irma Priono yang akan berangkat kerja. Kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Irma Priono jam berapa ia akan pulang kerja, lalu saksi Irma Priono menjawab bahwa ia akan pulang sekitar jam 19.00 WIB.

Setelah mengetahui bahwa saksi Irma Priono sudah berangkat kerja, sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa masuk kedalam rumahnya yang mana rumah terdakwa dan rumah saksi korban Karsobersebelahan. Lalu terdakwa menuju ke kamar mandi dan memanjat keatas plapon rumah dan menjebol dinding pembatas antara rumah terdakwa dengan rumah saksi korban Karso dengan menggunakan 1 (satu) buah palu besi yang terdakwa bawa.

Setelah terdakwa berhasil menjebol dinding pembatas tersebut, terdakwa masuk kerumah saksi korban Karso melalui lubang plapon dikamar anak saksi korban Karso. Kemudian terdakwa pergi menuju lemari pakaian saksi korban Karso dan mengambil uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dari dalam tas sandang wanita warna hitam, uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam tas sandang pria warna hitam, uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari dalam tas sandang wanita warna putih susu dan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam sebuah amplop. Kemudian terdakwa menyimpannya di saku celana. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kemudian membuka dompet kecil warna pink yang berada di lemari tersebut dan mengambil 1 (satu) buah cincin emas kuning dan 1 (satu) buah rantai gelang emas kuning dan menyimpannya di saku celana. Setelah itu, terdakwa kembali naik keatas plapon kamar anak saksi korban Karso dan kembali kerumahnya melalui kamar mandi.

Rdk
Lebih baru Lebih lama