WN Malaysia Pembawa Sabu 107 Gram dalam Anus Divonis Penjara 12 Tahun


WN Malaysia Pembawa Sabu 107 Gram dalam Anus Divonis Penjara 12 Tahun

Terdakwa Mohd. Faris usai
Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mohd.Faris Bin Mohamed Warga Negara (WN) Malaysia, pelaku pembawa narkotika sabu seberat 107(seratus tujuh) gram dalam anus, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Senin (11/12/2017).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Martha dan Taufik Abdul Halim Nainggolan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 114 Ayat(2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider melanggar Pasal 112 Ayat(2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pertimbangan hakim yang memutus lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU itu, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan dapat nerusak generasi muda Indonesia dan melawan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan perbuatan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta sopan di persidangan.

Atas putusan itu, terdakwa setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. Susanto Martua, SH., JPU yang sebelumnya menuntut 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara juga menerimanya.

Dalam perkara ini, sesuai dakwaan JPU, Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 terdakwa MOHD FARIS Bin MOHAMED dihubungi oleh AHMAD(DPO) yang dikenal oleh terdakwa di Nagoya Hill Batam - Indonesia sejak tahun 2016 yang mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kerjaan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam dengan upah sebesar RM 1500(seribu lima ratus ringgit Malaysia). Atas tawaran tersebut terdakwa menyanggupinya, kemudian pada tanggal 15 April 2017 sekira pukul 11.30 Waktu Malaysia terdakwa mencoba jalur dan memantau situasi dengan cara terdakwa masuk ke Indonesia melalui jalur udara yaitu berangkat melalui Bandara Abdul Aziz Malaysia menuju Bandara Hang Nadim Batam dan tiba di Bandara hang Nadim Indonesia. Sekira pukul 15.15 Wib terdakwa kembali ke Malaysia melalui laut yaitu Pelabuhaan Ferry Internasional Batam Center, setelah terdakwa sampai di rumahnya di Johor Malaysia terdakwa dihubungi kembali oleh AHMAD agar terdakwa masuk kembali ke Batam dengan membawa sabu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 sekira pukul 07.00 Waktu Malaysia bertempat di Kamar 205 Hotel Sri Subang Ville Johor Bahru, terdakwa diberi Sabu oleh AHMAD dalam bentuk 1(satu) buah balon karet warna biru  yang di lapisi kondom warna kuning muda yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisi kristal sabu untuk dibawa oleh terdakwa masuk ke Batam, yang kemudian 1(satu) buah balon karet yang dilapisi kondom berisi sabu tersebut terdakwa olesi minyak pelicin baby oil yang selanjutnya di masukan ke dalam dubur terdakwa yang nantinya setelah sampai di Bandara Hang Nadim Batam akan di jemput oleh sesorang di pintu keluar bandara.

Bahwa setelah di rasa aman, sekira pukul 11.30 Waktu Malaysia terdakwa menuju Bandara Abdul Aziz untuk terbang menuju Batam dengan menggunakan pesawat Malindo Air dengan membawa sabu yang di masukan kedalam dubur terdakwa hingga terdakwa sampai ke Bandara Hang Nadim Batam Indonesia. Sesampainya di Bandara Hang Nadim sekira pukul 11.30 Wib terdakwa melawati mesin X- Ray dan pemeriksaan Body oleh petugas Bea Cukai yaitu Saksi ARIS PURNOMO yang merasa curiga kepada terdakwa yang kemudian dilakukan pemeriksaan mendetail, terhadap barang bawaan dan badan terdakwa untuk melepas semua pakaian yang di kenakan terdakwa, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros oleh saksi untuk di lakukan Rontgen namun sebelum Rontgen terdakwa minta di antar ke toilet dengan mengatakan barang sabu yang disimpan di dalam duburnya akan keluar dan benar tidak beberapa lama barang tersebut keluar dari dubur terdakwa  berupa 1(satu) buah balon karet warna biru yang di lapisi kondom warna kuning berisi sabu dan selanjutnya saksi ARIS PURNOMO tetap melakukan Rontgen kepada badan terdakwa  barang kali ada barang yang tersisa namun hasilnya di dalam perut terdakwa tidak ada barang asing lagi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti sabu oleh saksi ARIS PURNOMO di serahkan ke Petugas BNNP Kepri untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dan terdakwa dalam melakukan perbuatanya tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama