Dinilai Bersalah Melakukan Penipuan Rp 369 Juta, Ferry Yendra Dipidana 2 Tahun Penjara


Dinilai Bersalah Melakukan Penipuan Rp 369 Juta, Ferry Yendra Dipidana 2 Tahun Penjara

Ferry Yendra Berdiskusi dengan Istri
dan PHnya
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ferry Yendra terdakwa kasus penipuan yang menyebabkan kerugian PT.Majesty Prosperindo sebesar Rp.369.000.000, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Senin (18/12/2017).

Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Taufik Abdul Halim dan Martha dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH.

Atas putusan yang lebih ringan 6 bulan darituntutan JPU itu, terdakwa setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, pada bulan September 2014 saksi Mulyadi yang bekerja sebagai Marketing pada PT.Majesty Prosperindo yang terletak di Jalan Yos Sudarso 1 Baloi – Kota Batam yang bergerak dibidang Suplyer solar Industry bertemu dengan Masrul Malik sebagai marketing di PT. Antartika Prima Lautan yang bergerak di bidang jasa berupa fery penumpang yang mengatakan bahwa kapal sudah beroperasi dan akan memesan minyak kepada PT. Majesty Prosperindo.

Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2014 Masrul Malik memperkenalkan terdakwa Ferry Yendra sebagai Direktur PT. Antartika Prima Lautan dan saksi Alfis Indra dan pada saat pertemuan tersebut terdakwa Fery Yendra menyakinkan saksi Mulyadi apabila melakukan pemesanan minyak solar kepada PT. Majesty Prosperindo pembayaran akan dilakukan setelah 2 (dua) minggu setelah pengisian selanjutnya terdakwa Ferry Yendra mengajak saksi Masrul Malik ke pelabuhan harbour bay dan menunjukkan kapal penumpang milik PT. Antartika Prima Lautan sehingga saksi Mulyadi yakin dan percaya selanjutnya saksi Mulyadi memberitahukan kepada management PT. Majesty Prosperindo bahwa pihak PT. Antartika Prima Lautan hendak memesan solar . Kemudian pada tanggal 13 November 2014 terdakwa Ferry Yendra memintahkan Masrul Malik mengirimkan PO (purcase order). Bahwa setelah menerima PO tersebut oleh saksi Masrul Malik memproses seluruh PO tersebut di Managemen PT. Majesty Prosperindo selanjutnya mengirimkan solar.

Pada tanggal 13 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 13 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3
pada tanggal 17 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 18 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3
pada tanggal 19 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 20 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3
pada tanggal 21 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 22 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3
pada tanggal 24 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3
pada tanggal 24 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 26 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 26 November 2014 sebanyak 2500 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1
pada tanggal 26 November 2014 sebanyak 3000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 3
pada tanggal 27 November 2014 sebanyak 2000 liter dan melakukan pengisian kekapal MV.Mutiara Mas 1 , dan total 36000 liter dengan harga per liter 10.250 sehingga total keseluruhan Rp.369.000.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Bahwa 14 (empat belas) hari setelah pengiriman solar sesuai perkataan terdakwa  saksi Mulyadi melakukan penagihan akan tetapi pada saat itu terdakwa belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan masih mengurus cek dan kemudian pada tanggal 3 Januari 2015 terdakwa menyerahkan cek Bank BNI nomor  C0556377 senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan meneyerahkan cek tersebut kepada managemen PT. Majesty Prosperindo.

Bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 pihak PT. Majesty Prosperindo melakukan kliring ke melalui Bank Panin akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak ada.

Bahwa mengetahui hal tersebut saksi Mulyadi menghubungi terdakwa karena cek yang diberikan oleh terdakwa tidak dapat dicairkan karena dana tidak ada dan oleh terdakwa mengatakan agar menunggu dana masuk dari PT.Antartika Prima Lautan pada tanggal 23 Januari 2015 kemudian pada tanggal 23 Januari 2015 cek kembali hendak mencairkan ke Bank Panin akan tetapi pihak Bank Panin menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan tanggal 5 Januari 2015 dengan alasan sldo tidak mencukupi.

Bahwa atas surat tersebut saksi Mulyadi kembali menghubungi terdakwa dan oleh terdakwa mengirim surat akan melakukan pembayaran secara bertahap yaitu pada akhir Pebruari akan melakukan pembayaran sebesar Rp.69.000.000.- (enam puluh sembilan juta rupiah), pada pertengahan Maret sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan pada pertengahan April 2015 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2015 cek tersebut kembali dikliring berdasarkan surat yang dikirim oleh terdakwa akan tetapi pihak Bank tetap menyatakan bahwa dana tidak ada dan terdakwa juga tidak dapat dihubungi untuk melakukan pembayaran.

Rdk
Lebih baru Lebih lama