Utusan Sarumaha, SH dan Munizariyanti, SH |
Hal tersebut disampaikan kedua Penasehat Hukum terdakwa, dalam sidang pledoi (pembelaan) di sidang PN Batam yang diketuai Hakim Endi Nurindra Putra, dan didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita.
Utusan Sarumaha, SH menjelaskan, bahwa alasan mereka memohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Darwis karena banyaknya kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Sidang Pledoi |
Selain hal itu, menurut Utusan, polisi juga tidak menemukan sidik jari terdakwa pada leher korban, padahal menurutnya ada bekas luka di leher korban yang cukup besar yakni 2 centimeter x 5 centi meter. Dan hal lainnya adalah mengenai ada interval waktu yang cukup lama dalam pemeriksaan barang-barang bukti.
" Seperti handphone disita bulan Februari namun bulan Mei baru diperiksa ini menimbulkan pandangan negatif dari kami, selain itu ada juga penyiksaan yang dilakukan penyidik saat terdakwa diperiksa agar mengaku. dan termasuk ada CCTv yang tidak disita oleh polisi padahal di luar hotel ada CCTv." tambah utusan.
Menanggapi pernyataan PH terdakwa itu, Sigit Muharram, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanyai wartwaan terkait pernyataan tersebut, mengaku akan menjawabnya pada replik di sidang berikutnya.
Sebelumnyanya terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu dalam kasus dugaan pembunuhan Umi Kalsum dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Rdk