Acara Kemenag Kepri Terkesan Mencurigakan karena Saat Diliput Wartawan Diusir


Acara Kemenag Kepri Terkesan Mencurigakan karena Saat Diliput Wartawan Diusir

Widarto Ketua Panitia
Acara Kemenag Kepri
TANJUNGPINANG l KEJORANEWS.COM : Seorang wartawan Kota Tanjungpinang mengalami Pengusiran saat hendak meliput acara Sosialisasi Reformasi Birokrasi di Bidang Publik, Sabtu (09/12/2017).

Wartawan yang diusir yakni Angreinas Prasetyo, wartawan Katakepri.com, ia mengalami perlakuan yang tidak mengenakkan oleh salah satu paniatia Kementrian Agama (kemenag).

Angga, sapaan akrab korban pengusiran menyampaikan, bahwa ia merasa benar dalam melakukan tugasnya peliputan sebagai wartawan. 

"Saya meminta izin secara sopan kepada pihak panitia yang bernama Riyan, tetapi saya malah di tanyai dengan pertanyaan yang agak kurang enak,  dia menanyakan untuk apa saya meliput, " Sunggutnya.

Panitia saat Ditemui Sejumlah
Wartawan
Tidak puas dengan ungkapan Riyan,  Angga langsung memasuki ruangan berlangsungnya acara, untuk langsung menemui ketua panitia penggelar acara agar dirinya mendapatkan izin meliput.

"Di dalam saya langsung meminta izin meliput ke salah satu panitia wanita yang bernama Binti,  lalu Binti ini menyampaikan izin saya itu ke ketua panitia yang saat itu berada di depan,  setelah melakukan dialog singkat si Binti ini kembali menghampiri saya dengan mengatakan tidak diperbolehkan meliput oleh ketua panitia sambil melambaikan tanganya seperti menghalau kepada saya, " jelasnya.

Angga yang merasa dipersulit untuk melakukan tugas jurnalisnya, mencoba menghubungi Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjungpinang.

 Usai dihubungi, pengurus serta anggota aktif IWO Tanjungpinang  bergegas mendatangi Widarto yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia, untuk meminta klarifikasi perihal pelarangan peliputan tersebut.

Saat ditanya terkait al itu, Widarto berkelit dan menilai ada miskomunikasi anggota panitia dengan rekan media.

"Saya tidak ada menyuruh anggota saya untuk tidak memberikan izin kepada wartawan untuk meliput, ini mungkin masalah Miss komunikasi saja," ujar Widarto kepada para  Anggota IWO Kota Tanjungpinang. 

Untuk diketahui, Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.

Tomy S
Lebih baru Lebih lama