Polres Tanjungpinang Bekuk Kurir Pembawa Narkotika Sabu 5,6 Kg dan 1900 Butir Pil Ekstasi


Polres Tanjungpinang Bekuk Kurir Pembawa Narkotika Sabu 5,6 Kg dan 1900 Butir Pil Ekstasi

Kapolres Tanjungpinang, Ardiyanto Tedjo
 Baskoro saat Memberikan Keterangan Pers
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dua kurir Narkoba di perairan Tanjungpinang Senin tanggal 27 November 2017 sekira jam 00.30 WIB, berhasil dibekuk Anggota Polres Tanjungpinang. Dalam penangkapan itu, dari para pelaku polisi menyita 5, 6 kilogram narkotika jenis sabu dan 1900 butir pil ekstasi.

"Kedua pelaku (kurir) brerinisial AN (24) warga Berakit dan AH (31) warga Dabo, membawa 5,6 kilogram Sabu dan 1900 Pil ekstasi berbagai macam warna", Kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Saat jumpa Pers di Polres Km 5 Kota Tanjungpinang, Rabu (29/11/17).

Dikatakannya, sebelumnya kedua pelaku diamankan oleh Wakapolres, Kompol Andy Rahmansyah didampingi oleh Kasat Natkoba, AKP. Muhammad Djais saat membawa perahu di perairan Kota Tanjungpinang.

Dua Tersangka, AN dan AH
"Dari informasi terpercaya dari masyarakat perihal pergerakan para tersangka ini, selanjutnya pihak kita melakukan pengintaian dengan menugaskan dua orang polisi ini," terangnya.

Dijelaskannya, Kedua tersangka juga mengelabui Polisi dengan menggunakan bungkus teh Cina sebagai bungkusan untuk Narkoba tersebut.

"Mereka menggunakan bungkusan teh Cina untuk mengelabui polisi, bukan hanya itu, mereka juga membawa beberapa alat pancing, seolah-olah terlihat mereka sedang memancing," tutur Ardiyanto.

Menurut pengakuan tersangka, Lanjut Ardiyanto, Narkoba yang dibawa kedua Kurir tersebut tidak untuk didisbrusikan di Kota Tanjungpinang.

" Mereka mengaku akan membawa dan mendistribusikannya ke tempat lain, bukan di Tanjungpinang, ",ujar Ardiyanto.

Akibat Tindakan tersebut, kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir ini, terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp Sepuluh Miliar.

Tomy S
Lebih baru Lebih lama